Bimbingan Pranikah Diwajibkan, Usul BP4 Jawa Tengah

Bimbingan Pranikah Diwajibkan, Usul BP4 Jawa Tengah
OPINIJATENG.COM – Bimbingan pranikah diwajibkan, usul BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Jawa Tengah.
Pengurus BP4 Jawa Tengah yang dimpimpin Ketuanya, Nur Khoirin menemui Ketua TP PKK Jawa Tengah, Atikoh Ganjar Pranowo di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa, 11 Januari 2022.
Kepala BP4 Provinsi Jawa Tengah Nur Khoirin, menyampaikan BP4 Provinsi Jawa Tengah berharap pembekalan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan.
Menurutnya, bekal pranikah diberikan secara menyeluruh, bukan sekadar sekilas sebagai syarat.
BACA JUGA : Ikuti IBL 2022, Gading Marten Temui Ganjar Pranowo untuk Minta Dukungannya
Bimbingan pranikah dimulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, hingga menyelesaikan persoalan keluarga.
“Jika tidak ada persiapan, keluarga akan menjadi lebih rapuh. Terutama mereka yang masih berusia muda. Jadi, kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan, termasuk bahaya stunting,” ucap Nur Khoirin.
Pada 2020 perceraian di Jawa Tengah masih 72.997 kasus. Hal ini berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
Sebagian besar permasalahan yang terjadi karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa penyelesaian.
BACA JUGA : Gugatan kepada Rais Aam PBNU Dicabut: Persoalan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU
Untuk itu, butuh usaha bersama agar bisa menekan kasus perceraian, khususnya bimbingan pranikah dalam menyiapkan mental pasangan.
Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak dalam mencegah perceraian. Salah satunya BKKBN sampai perguruan tinggi, di mana sebelum wisuda, mahasiswa diberikan bimbingan keluarga sakinah agar ketika menikah, tidak terjadi lagi perceraian.
“Saya juga mengusulkan adanya Bengkel Perkawinan yang ada di tingkat kelurahan atau desa. Setidaknya, di tempat itu masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi,” ucap Nur Khoirin.
“Perceraian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa. Apalagi, sekarang masa pandemi yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat risiko perceraian menjadi lebih tinggi,” ujar Ketua TP PKK Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo.
BACA JUGA : Mahasiswa STIE TAMBARA Diajarkan Konsep Demokrasi Lewat Pemira
Atikoh sangat mendukung jika bimbingan pranikah menjadi persyaratan wajib menjelang pernikahan. Sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pascamenikah.
Pasangan yang tengah memiliki masalah, dibutuhkan pendampingan agar mencegah perceraian.
Untuk itu bimbingan pranikah diwajibkan, usul BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Jawa Tengah.***
