Perawat Harus Memiliki Payung Hukum Soal Khitan

dr Galih Endradita M. RSI Banjarnegara.
OPINIJATENG.COM- Khitan atau biasa dikenal dengan sunat, merupakan tindakan medis bagi seorag laki-laki. Didalam Islam khitan atau sunat adalah wajib.
Di masyarakat pedesaan biasanya khitan dapat dilakukan oleh perawat. Namun, hingga saat ini tindakan tersebut belum memiliki payung hukum.
“Dikedokteran jika ada gangguan atau indikasi medis seperti infeksi atau kelaianan lain bisa dilakukan oleh dokter umum. Namun jika ada kelainan dapat dilakukan oleh dokter spesialis bedah umum atau spesialis urologi, ini prinsip sesuai kompetensinya,” kata dr Galih Endradita M, Praktisi Kedokteran divisi forensik dan medikolegal saat di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, Senin, 17 Januari 2022.
BACA JUGA:Upin Ipin Kisah Nyata? Pantesan sampai Sekarang Masih Kecil, Ternyata…
Menurut dr Galih,sunat dalam istilah medis sirkumsisi merupakan kewenangan dokter, bisa dokter umum, dokter spesialis bedah maupun spesialis urologi.
Menurut standar pendidikan dokter 2019, sirkumsisi atau khitan dimasukkan dalam kewenangan level 4 dokter umum, setiap dokter umum memiliki ketrampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis yang diatur dalam Panduan Praktik Klinis Dokter tahun 2014.
“Standar kompetensi dan kewenangan dokter ditemukan tindakan sirkumsisi tahun 2019,” kata Galih.
BACA JUGA:Wagub: Tunggu Pemerintah Pusat, Jakarta jadi PPKM Level 3, Begini Penjelasannya
Namun, kadang perawat dapat melakukan tindakan sirkumsisi.
Menurutnya, ada dua cara yaitu membentuk payung hukum secara yuridis. Kedua mengggunakan surat delegasi dari dokter.
Lebih baik ada payung hukum atau perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, agar tidak ada hal yang dipermasalahkan secara hukum.
“Payung hukum pelayanan kesehatan, mesti didorong untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman bagi tenaga kesehatan dan pasien serta keluarga,” sebutnya.
Sementara menyikapi di lapangan banyaknya perawat melakukan tindakan khitan, bisa menggunakan mekanisme pendelegasian dari dokter untuk perawat melakukan tindakan tersebut.
“Jalan keluarnya masih bisa dilakukan perawat, tetapi harus ada surat pendelegasian dari dokter ke perawat yang melakukan tindakan sirkumsisi. Hal ini kaitannya dengan payung hukum dan keamanan bagi teman teman perawat. Permasalahan hukum akan muncul manakala ada problem medikolegal, kita semua tenaga kedokteran, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lain memiliki niatan dan komitmen membantu masyarakat,” tandas Galih. (Sumber RSI Banjarnegara)***
