17 April 2026 20:40

MAKI Ungkap Dugaan Pungli oleh Oknum Pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta

0
MAKI Ungkap Dugaan Pungli oleh Oknum Pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta

MAKI Ungkap Dugaan Pungli oleh Oknum Pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta

OPINIJATENG.com – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) ungkap adanya dugaan pungli atau pemerasan oleh Oknum pegawai Bea dan Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta.

Walaupun Presiden RI, Jokowi telah menginstruksikan agar pungli atau pemerasan di berantas, akan tetapi hal itu tidak dipedulikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soetta.

Nyatanya ditemukan sejumlah bukti adanya dugaan pungli di Bandara Soetta yang dilakukan oleh dua ASN Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA :Wakhid Jumali Dorong Organisasi NU Terima Dana Hibah Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Jateng

Hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Bapak Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Kedua ASN Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta diduga adalah AB adalah pejabat Bea Cukai setingkat Eselon III (Tiga) dengan jabatan sejenis Kepala Bidang.

Inisial VI yang merupakan pejabat setingkat Eselon IV (Empat) dengan jabatan sejenis Kepala Seksi, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyatakan dia telah melaporkan kasus ini ke Kajaksaan Tinggi Banten dengan menyertakan bukti permulaan berupa data pungli sebesar Rp1,7M.

BACA JUGA : Wow! Hasil Akhir Timnas Putri Indonesia Dibantai Australia 18-0 di Piala Asia Wanita 2022, Ini Penyebabnya

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” kata Boyamin Saiman, Sabtu, 22 Januari 2022.

“Peristiwa itu terjadi selama setahun, sejak bulan April 2020 hingga April 2021. Dugaan pemerasan atau pungli itu dilakukan dengan modus penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir bernama PT. SQKSS,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Kemudian, pada tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah mengirimkan surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan materi, adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

“Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan atau pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal lisan,” ujar Boyamin, Sabtu, 22 Januari 2022.

BACA JUGA : Tragis! Tabrakan Maut di Kaltim, 21 Meninggal Dunia

Ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.

Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp. 5000 /Kg barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp. 1000 per kilogram. Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan).

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

Modus dugaan pemerasan atau pungli adalah terlapor menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp. 1,7 Milyar (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

BACA JUGA : Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Bantu Ibu Rumah Tangga dan UMKM

Dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

Laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten.

MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version