17 April 2026 14:56
heart-g738f57c55_640

OPINIJATENG.COMMarital rape istilah populer yang sering terdengar. Menerjemahkan marital rape merupakan perkosaan dalam rumah tangga yang tidak sewajarnya dengan tujuan komersial.

Dalam UU PKDRT (Undang-undang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga) tahun 2004 B  III pasal 5 dengan penjelasan pasal 8 menjelaskan pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan pihak lain dengan tujuan komesial dan tujuan tertentu.

Pasal tersebut dapat menerangkan bahwa dalam rumah tangga korban tidah hanya perempuan. Semua bisa menimpa siapa saja baik laki-laki (suami) maupun perempun (istri).

Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki tujuan mulia yaitu saling menghormati dan melengkapi kekurangan yang ada.

Pernikahan tidak hanya sebagai media untuk melaksanakan syari’at akan tetapi sekaligus merupakan kontrak perdata (aqad) yang berkonsekuensi pada munculnya hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Allah menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza (perjanjian yang sangat berat).

BACA JUGAAbdul Kholik : Serukan Tolak Penundaan Pemilu, Sistem Tatanegaraan Berantakan

Dalam pernikahan mengandung beratnya tujuan pernikahan tidak hanya pemenuhan kebutuhan biologis tetapi untuk membangun keluarga, melaksanakan perintah Allah, sunnah Rasulullah, menentramkan jiwa, melahirkan generasi baru, mendaparkan cinta dan kasih sayang serta memperluas silaturrahmi.

Kehidupan berumah tangga seksualitas merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan. Khususnya hubungan suami istri.

Dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat19 disebutkan bahwa pernikahan mengacu prinsip “muasyarah bi al ma’ruf” .Perilaku yang ada dalam rumah tangga harus menghasilkan pahala serta dilakukan dengan cara-cara ma’ruf.

Ayat lain menjelaskan bahwa ketika suami menggauli istri dengan tidak baik sehingga membawa ketidaksukaan, diperintahkan untuk bersabar.

Dengan demikian maka hubungan suami-istri akan pada pola interaksi yang positif, harmonis, sesuai suasana hati, ditandai dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi seimbang.

Al-Quran surah Al-Baqoroh 223 menerangkan bahwa ladang bagi suami adalah seorang istri.

BACA JUGADoa-doa agar Kamu Lebih Percaya Diri

Jika demikian maka suami wajib meningkatkan kesuburan ladang dengan tetap menjaga kepemilikannya serta mengelola dengan baik.

Islam tidak mentoleril kepemilikan manusia secara berlebihan, sebagaimana suami menguasai istri secara mutlak atau sebaliknya.

Kekerasan seksual terhadap pasangan (suami terhadap istri-atau sebaliknya) sangat tidak dibenarkan dalam Islam.

Dampak dari kekerasan seksual ini secara verbal bisa merusak akal/jiwa (psikologi), fisik (badan) dan seksual (alat reproduksi).

Lebih jauh lagi, apabila merujuk pada Al-Quran surah Al Maidah ayat 32.Islam memandang kehidupan manusia sebagai karunia Allah yang layak dihormati mengingat ajaran Al-Quran mencakup setiap aspek kehidupan.

Maka definisi “hidup” tidak hanya merujuk pada fisik saja tetapi juga psikologis dan spiritual.

Sementara dari sisi tindak pidana hukum Islam perilaku tindak kekerasan seksual kepada pasangan (marital Rape) termasuk dalam kategori hukum pidana qishash pencederaan (penganiayaan) yaitu pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Islam juga memandang marital rape sebagai tindakan tercela. Islam melarang  mencederai ajarannya yang tertuang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187.

Di situ menjelaskan suami harus melakukan hubungan seksual dengan ma’ruf sehingga tidak diperbolehkan adanya penganiayaan (demikian juga sebaliknya dengan istri kepada suami).

Oleh karenanya segala bentuk kekerasan, apalagi marital rape meskipun dilakukan oleh pasangan sah dalam pernikahan (suami  kepada istri atau sebaliknya). Hal tersebut pelanggaran HAM dan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

Prof. Quraish Shihab menyebut Haram hukumnya, karena tujuan perkawinan sendiri adalah tercapainya mawaddah dan rahmah sehingga segala perbuatan yang akan menimbulkan akibat mafsadat yang terdapat dalam kekerasan seksual merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam persoalan relasi suami-istri Islam mengajarkan nilai-nilai persamaan hak dan kewajiban antara keduanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pola relasi yang saling  memberdayakan (bukan memperdayakan),  harmonis dalam bingkai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah mengantarkan keluarga yang maslahah inilah yang diajarkan oleh Islam. Wallahu A’lam

(sumber :Dr Hj Arikhah, Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Prov. Jateng, Pegiat Ponpes Darul Falah Besongo Semarang, Dosen UIN Walisongo)***

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version