17 April 2026 17:30

Menantikan Wisata dan Kuliner Halal di Kota Semarang

0
Prof Ahmad_Rofiq di Kendari

OPINIJATENG.COM – Hari ini Rabu, 23/3/2022 saya mendapat kehormatan diundang oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang menjadi Narasumber dalam FGD (Focus Group Duscussion) yang mengusung tema “Identifikasi Masalah dalam Penyelenggaraan Produk Pangan Halal”.

Narasumber Dr. Bambang Pramusinto, SH., S.IP., M.Si., Kepala Dinas, Prof. Edy Riyanto, M.Sc., Ph.D., IPU, Guru Besar FPP Undip, dan Dr. Ir. Nurrahman, M.Si., Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Cabang Semarang.

Materi yang saya sampaikan adalah “Peluang dan Tantangan Penyelenggaraan Produk Pangan Halal di Kota Semarang”.

BACA JUGA:Susi Eldayana, Ibu Tangguh dengan Puluhan Karya

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Mas Hendy, sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 1/2021 tentang Produk Makanan Halal. Perda yang diundangkan 21 Februari 2021 lalu, merupakan peluang dan wujud komitmen Pemerintah Kota Semarang bagi penyelenggaraan produk pangan halal di Kota Semarang.

Perda yang terdiri 12 Bab dan 28 Pasal ini, Pasal 28 mengamanatkan bahwa Perda ini berlaku sejak diundangkan.

Pertanyaannya adalah, apakah amanat Pasal 27 yang berbunyi “Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini” sudah lahir atau belum? Tampaknya, Peraturan Walikota sebagai aturan turunan berlakunya Perda ini, mendesak untuk dikeluarkan.

BACA JUGA; Kabat Gembira! Jelang Lebaran, Ganjar Cairkan Insentif Pengajar Agama

Karena sudah lewat satu tahun satu bulan, dan ini akan menghambat pelaksanaan para pemangku kepentingan yang sudah sangat-sangat menunggu Kota Semarang menjadi Sentra Kuliner Halal.

Kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah memiliki visi “Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang Hebat menuju Masyarakat semakin Sejahtera”.

Ini karena salah satu indikator kesejahteraan dan keberhasilan suatu masyarakat, adalah apabila perdagangannya maju.

BACA JUGA: Biodata Dyra Yunus : Pegiat Literasi Hingga Penulis, Semangat Menumbuhkan Minat Baca

Jumlah Penduduk Kota Semarang 1,65 Juta Jiwa pada 2020, dengan jumlah 17.567 UMKM yang terdaftar, sebanyak 5.651 yang bergerak di bidang kuliner, dan 908 UMKM dalam bergerak dalam bidang fashion.
 
Jika 5.651 UMKM yang begerak di kuliner, difasilitasi sertifikasi halalnya dalam waktu satu tahun 1.000 UMKM, maka membutuhkan waktu lima tahun enam bulan setengah.

Sementara BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, mentargetkan, per-17 Oktober 2024, produk makanan sudah harus bersertifikat halal.

Tampaknya masih banyak tantangan yang harus segera diatasi, bukan hanya di hulum yakni UMKM Pangan yang menjadi skala prioritas untuk mendapat perhatian dan fasilitasi sertifikasi halal.

BACA JUGA: Tantangan Industri Pers adalah Munculnya Pertarungan antara Platforms vs Publishers

Akan tetapi masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan di dalam membangun budaya halal di Kota Semarang, sebagai hilirnya, perlu mendapat literasi dan pemahaman yang memadai, di dalam membangun budaya halal pangan di Kota Semarang, yang ingin menjadi kota ramah wisatawan baik domestic maupun mancanegara.

Persoalan RPA atau Rumah Potong Ayam, juga masih menjadi tantangan berat.

Apalagi masyarakat masih banyak disuguhi ayam siap dimasak, yang jika diperhatikan luka bekas sembelihannya, cenderung meragukan, apakah disembelih secara benar dan halal atau belum.

Dalam cara penyembelihan yang benar, tentu bekas luka sembelihan, di mana mari’ (saluran makan) dan hulqum (saluran nafas) harus putus, maka biasanya ayam yang sehat lukanya melebar, bahkan hingga tulang leher pun Nampak secara kasat mata.

Di pasaran banyak ayam yang dijual, luka sembelihan seperti tidak disembelih dengan benar.

Karena itu, prioritas penyiapan juleha atau juru sembelih halal, merupakan keniscayaan.

Jika di Kota Semarang ada 16 (enam belas) kecamatan, maka seandainya setiap kecamatan untuk tahap pertama, dialokasikan 2 (dua) orang, maka butuh pelatihan 32 (tiga puluh dua) orang.

Jika ditambah 18 orang dari perwakilan ormas Islam atau Masjid, maka bisa dilatih 50 orang.

Kota Semarang memasuki tahun 2022, telah merancang sejumlah rencana pembangunan kepariwisataan yang akan dikerjakan di tahun depan.

“Diantaranya kita akan melanjutkan pembangunan tahap II Indoor Theater Ki Narto Sabdo, pembangunan gapura landmark kampung melayu, pembangunan wisata religi Depok, pembangunan Kampung Jawi, juga Rehab Agro Sodong” kata Walikota.

Aloon-aloon Masjid Agung Semarang, bisa menjadi ikon baru destinasi bagi wisatawan, dan sekaligus sebagai sentra kuliner dan oleh-oleh khas Semarang melengkapi Kota Lama dengan Gereja Belenduknya, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM Pangan halal.

Potensi wisata religi lainnya yang juga perlu ditata secara lebih baik lagi, area wisata Makam Syeikh Jumadil Kubra, di sebelah eksit tol Kaligawe, yang dalam satu hari bisa dikunjung para peziarah hingga 50 bus.

Di Kawasan ini perlu disiapkan Kawasan Kuliner Halal, melengkapi Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah di Jalan Gajah Raya, Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman yang masih dalam penataan dan format baru tanpa pagar, Makam Kyai Shaleh Darat, yang dikenal sebagai guru Raden Ajeng Kartini.

Ada Lawangsewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Vihara di Watugong, dan masih banyak destinasi lainnya.

Jika tahun ini fasilitasi sertifikasi halal ada 1.000 UMKM Pangan, maka diharapkan tahun depan bisa ditambah kuotanya, dan harapannya akhir tahun 2024, semua bisa selesai dan mendapatkan sertifikat halal.

Terlepas ada kotroversi dalam masyarakat tentang logo halal yang baru dari BPJPH, yang terpenting adalah masyarakat konsumen akan menjadi nyaman, apabila membeli makanan dan juga oleh-oleh produk pangan halal, maka tidak perlu ada keraguan lagi, jika semua sudah bersertifikat halal.

Selamat Pak Wali, masyarakat sangat merindukan ada Pusat Kuliner Halal di Kota Semarang, terima kasih sudah menjadi inisiator Kota pertama yang menerbitkan Perda tentang Produk Makanan Halal.

Negara Singapura saja, yang penduduknya empat kali dari warga Kota Semarang, yang disebut negara sekuler saja, sudah mendeklarasikan diri sebagai pusat halal dunia.

Menarik memang, tetapi itulah, mereka memandang produk pangan halal, adalah bagian dari branding makanan itu sendiri. Allah a’lam bi sh-shawab.      

*) Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version