18 April 2026 10:07

Dispermades PPKB Banjarnegara Gelar Sosialisasi Terkait Raperbup Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa

0
Dispermades PPKB Banjarnegara Gelar Sosialisasi Terkait Raperbup Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa

Dispermades PPKB Banjarnegara Gelar Sosialisasi Terkait Raperbup Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa

OPINIJATENG.COM – Pada Senin 9 Mei 2022, Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara mulai adakan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah Desa, yang berlangsung di Aula Kecamatan Pandanarum.

Kepala Dispermades PPKB Banjarneara Hendro Cahyono, saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, adanya sosialisasi Raperbup tersebut merupakan rangkaian perubahan yang sedang dilaksanakan secara sistematis sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan desa.

Manurutnya Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa merupakan kunci dari penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kita perlu fasilitasi adanya regulasi yang jelas untuk memotivasi teman teman yang ada di Desa.

Hendro menjelaskan sosialisasi Raperbub ini bertujuan untuk membekali Aparatur Pemerintah Desa tentang aturan main yang harus di junjung tinggi sebagai Aparatur Pemerintah Desa.

“Aturannya sudah cukup jelas tentang kewajiban, larangan dan sanksi pelanggaran,” tegasnya.

Pada acara tersebut respon dari Kepala Desa dan perwakilan Perangkat Desa di Kecamatan Pandanarum juga sangat baik, mereka bersedia dan berkomitmen bersama untuk menandatangani kesepakatan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan desa.

Hendro menambahkan Raperbup Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara saat ini sudah sampai tingkat Provinsi.

Selain sosialisasi ini Dispermades PPKB Banjarnegara juga akan melakukan peningkatan kapasitas bagi Aparatur Pemerintah Desa, khususnya bagi mereka yang masih baru baru.

“tidak hanya sosilasisasikan Raperbup, Kita fasilitasi Aparatur Pemerintah Desa untuk lakukan pelatihan dasar, kita analogikan seperti CPNS, jadi memang perlu adanya fasilitsi peningkatan kapasitas juga,” tambah Hendro.

Sementara Camat Pandanarum Sagiyo, turut merespon positif adanya Raperbub Tentang Sanksi Pelanggaran Sisiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara.

Menurutnya Perbub ini akan mengisi ruang kosong prosedur dan jenis sanksi yang belum diatur sebelumnya, bila ditemui pelanggaran yang abu-abu oleh Aparatur Pemerintah Desa.

“Kelak akan efektif memberikan edukasi, pembinaan maupun efek jera,” tambahnya.

Masih dijelaskan Sagiyo, tren statistik indispliner saat ini cenderung naik, sehingga memang perlu instrumen manajemen yang mampu meningkatkan kinerja sekaligus mengurangi pelanggaran.

“salah satunya, ya, perbup penegakan sanksi,” tandas Sagiyo.

Aparatur Pemerintah Desa merupakan organisasi publik yang diberi kewenangan dan mengelola uang negara, tentu perlu kontrol supaya bekerja lebih efektif.

“Pemberian sanksi yang lebih adil, sehingga melindungi Aparatur Pemerintah Desa, bagi yang tidak bersalah.

Juga, memberikan efek jera dengan hukuman bagi yang benar-benar sengaja dan meyakinkan bersalah,” pungkasnya.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version