Opinijateng.com – Laptop dan ponsel kini menjadi perangkat penting untuk bekerja, belajar, hingga menyimpan berbagai dokumen. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada risiko keamanan digital yang sering luput dari perhatian, mulai dari penggunaan kata sandi yang lemah hingga kebiasaan memasang aplikasi sembarangan.
Keamanan digital bukan hanya urusan ahli teknologi informasi. Kebiasaan pengguna sehari-hari juga berperan besar dalam menjaga data agar tidak mudah diakses pihak yang tidak berwenang.
Pentingnya perlindungan perangkat ini turut menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komdigi Nomor 4 Tahun 2025, kementerian tersebut menetapkan standar pengamanan perangkat endpoint pengguna di lingkungan internalnya.
Dokumen yang ditetapkan pada 19 Mei 2025 itu mengatur perlindungan perangkat seperti komputer, laptop, dan gawai yang digunakan untuk aktivitas kedinasan. Aturan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya membangun kebiasaan digital yang lebih aman.
1. Jangan Menganggap Kata Sandi Sekadar Formalitas
Menggunakan kata sandi yang mudah ditebak atau membagikannya kepada orang lain dapat meningkatkan risiko akses tanpa izin. Karena itu, kata sandi sebaiknya dibuat unik, tidak digunakan berulang kali untuk berbagai akun, dan dijaga kerahasiaannya.
Surat edaran Komdigi mengatur penggunaan kata sandi dan/atau autentikasi biometrik pada perangkat. Dokumen tersebut juga menetapkan pergantian kata sandi secara berkala, paling lama setiap 90 hari kalender, serta melarang penggunaan kembali kata sandi sebelumnya dalam lingkungan yang diaturnya.
Untuk penggunaan digital sehari-hari, masyarakat juga dapat mempertimbangkan pengelola kata sandi tepercaya agar tidak perlu mencatat seluruh kata sandi di tempat yang mudah diakses orang lain.
2. Aplikasi Gratis Belum Tentu Aman
Keinginan mendapatkan aplikasi gratis terkadang membuat pengguna mengunduh perangkat lunak dari sumber yang tidak jelas. Padahal, aplikasi yang tidak tepercaya dapat membawa risiko, termasuk pencurian informasi atau pemasangan program berbahaya.
Dalam standar pengamanan internalnya, Komdigi melarang penggunaan aplikasi bajakan dan mewajibkan perangkat menggunakan sistem operasi serta perangkat lunak resmi.
Pengguna sebaiknya mengunduh aplikasi melalui sumber resmi, memeriksa izin akses yang diminta, dan menghapus program yang tidak lagi diperlukan.
3. Menunda Pembaruan Perangkat Bisa Menambah Risiko
Notifikasi pembaruan perangkat lunak kerap diabaikan karena dianggap mengganggu aktivitas. Padahal, pembaruan dapat membawa perbaikan keamanan yang diperlukan untuk melindungi perangkat dari kerentanan tertentu.
Surat edaran Komdigi mengatur penggunaan perangkat lunak resmi dengan pembaruan otomatis yang diaktifkan. Sistem operasi yang sudah tidak didukung penyedianya juga perlu mendapat perhatian karena tidak lagi memperoleh pembaruan keamanan secara rutin.
Karena itu, pengguna perlu memeriksa status dukungan perangkat dan mengaktifkan pembaruan otomatis apabila tersedia.
4. Wi-Fi Publik Perlu Digunakan dengan Hati-hati
Mengakses internet melalui jaringan publik memang praktis, terutama ketika bekerja di luar rumah atau kantor. Namun, pengguna perlu berhati-hati saat membuka layanan yang memuat informasi sensitif melalui jaringan yang tidak tepercaya.
Dalam lingkungan kerja Komdigi, surat edaran tersebut mengarahkan pengguna untuk memakai jaringan internal atau VPN resmi saat mengakses pekerjaan dari luar kantor, serta menghindari internet publik untuk keperluan tersebut.
Bagi masyarakat umum, langkah yang lebih aman adalah memastikan situs menggunakan koneksi HTTPS, menghindari transaksi sensitif melalui jaringan yang meragukan, dan memakai VPN tepercaya bila diperlukan.
5. Flashdisk dan Perangkat Eksternal Jangan Sembarangan Dipasang
Flashdisk sering digunakan untuk memindahkan dokumen dari satu perangkat ke perangkat lain. Meski praktis, perangkat penyimpanan yang tidak diketahui asalnya dapat membawa berkas berbahaya.
Standar Komdigi mensyaratkan media penyimpanan portabel yang digunakan pada perangkat kerja berasal dari sumber tepercaya. Dokumen tersebut juga mengatur penggunaan perangkat lunak keamanan, seperti antivirus atau antimalware.
Pengguna sebaiknya tidak langsung membuka berkas dari flashdisk yang ditemukan atau diterima dari sumber tidak dikenal. Pemindaian keamanan sebelum membuka berkas juga dapat membantu mengurangi risiko.
6. Membiarkan Laptop Terbuka Bisa Membuka Akses ke Data
Perangkat yang ditinggalkan tanpa pengamanan dapat memberi kesempatan kepada orang lain untuk melihat atau mengakses dokumen di dalamnya.
Komdigi mengatur penggunaan fitur logout otomatis dengan batas waktu paling lama 10 menit setelah perangkat tidak digunakan. Aturan ini berlaku dalam standar pengamanan perangkat di lingkungan kementerian tersebut.
Kebiasaan sederhana seperti mengunci layar saat meninggalkan meja, menggunakan PIN atau biometrik, serta tidak meminjamkan perangkat yang memuat informasi sensitif kepada sembarang orang dapat membantu menjaga privasi.
7. Jangan Menyimpan Semua Data Penting di Sembarang Tempat
Kemudahan layanan digital membuat pengguna dapat menyimpan dan berbagi dokumen melalui beragam aplikasi. Namun, tidak semua layanan cocok untuk menyimpan informasi rahasia.
Surat edaran Komdigi mengatur penggunaan enkripsi untuk data sensitif dan mengingatkan agar informasi penting tidak disimpan pada perangkat pribadi atau media penyimpanan eksternal yang tidak dienkripsi.
Dalam praktik sehari-hari, pengguna perlu memilah dokumen berdasarkan tingkat kerahasiaannya, memeriksa pengaturan berbagi berkas, serta membatasi akses hanya kepada pihak yang memang memerlukannya.
Keamanan Digital Dimulai dari Kebiasaan Kecil
Berbagai ancaman siber tidak selalu muncul karena teknologi yang digunakan sudah usang. Kelalaian pengguna, seperti membagikan kata sandi, mengabaikan pembaruan, atau membuka berkas yang tidak jelas asalnya, juga dapat meningkatkan risiko.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komdigi Nomor 4 Tahun 2025 secara khusus mengatur pengamanan perangkat untuk aktivitas kedinasan di lingkungan kementerian. Artinya, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadi kewajiban yang sama bagi seluruh masyarakat, tetapi prinsip-prinsip perlindungan perangkatnya dapat menjadi referensi untuk membangun kebiasaan digital yang lebih aman.
Pada akhirnya, menjaga keamanan informasi tidak cukup hanya mengandalkan antivirus atau perangkat terbaru. Kesadaran pengguna dalam mengelola akses, melindungi data, dan mengenali risiko menjadi bagian penting dari keamanan digital sehari-hari.



