OpiniJateng.com-Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan. Melalui pendekatan Tobat Ekologis, pemerintah mendorong penegakan hukum yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mewajibkan pemulihan ekosistem yang terdampak.
Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Alam dan Masyarakat
Dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026), Jumhur menyoroti tiga krisis utama, yakni perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampaknya terlihat melalui banjir, tanah longsor, hingga penurunan kualitas udara yang mengancam kehidupan masyarakat.
Pemulihan Lingkungan Jadi Ukuran Keberhasilan
Pemerintah juga menyoroti penanganan enam perusahaan terkait kerusakan lingkungan di Sumatera Utara. Nilai gugatan yang diajukan pada awal 2026 mencapai lebih dari Rp4,8 triliun untuk kerusakan seluas sekitar 2.516 hektare.
Jumhur menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada denda atau hukuman. Pelaku harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan agar sungai kembali bersih, hutan pulih, dan masyarakat memperoleh hak atas lingkungan yang sehat.
Sains dan Hukum Harus Berjalan Bersama
Menurut Jumhur, kejahatan lingkungan semakin kompleks dan dapat melibatkan praktik terorganisasi serta manipulasi data pemantauan. Karena itu, aparat membutuhkan bukti ilmiah untuk memperkuat proses penindakan dan memastikan keputusan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga mendorong Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang mengajak individu, perusahaan, dan pemerintah daerah menghentikan kerusakan alam serta berkomitmen melakukan restorasi.
Ketegasan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak seharusnya mengorbankan kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang efektif harus mampu menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar menjatuhkan hukuman di atas kertas.


