Menteri LH Jumhur Hidayat Ancam Perusak Lingkungan, Denda Triliunan Tak Cukup Tanpa Pemulihan Alam

Paskah Hariyani
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Kegiatan bersama masyarakat peduli lingkungan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Bali, 9 Juni 2026.

OpiniJateng.com-Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan. Melalui pendekatan Tobat Ekologis, pemerintah mendorong penegakan hukum yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mewajibkan pemulihan ekosistem yang terdampak.

Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Alam dan Masyarakat

Dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026), Jumhur menyoroti tiga krisis utama, yakni perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampaknya terlihat melalui banjir, tanah longsor, hingga penurunan kualitas udara yang mengancam kehidupan masyarakat.

Pemulihan Lingkungan Jadi Ukuran Keberhasilan

Pemerintah juga menyoroti penanganan enam perusahaan terkait kerusakan lingkungan di Sumatera Utara. Nilai gugatan yang diajukan pada awal 2026 mencapai lebih dari Rp4,8 triliun untuk kerusakan seluas sekitar 2.516 hektare.

Jumhur menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada denda atau hukuman. Pelaku harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan agar sungai kembali bersih, hutan pulih, dan masyarakat memperoleh hak atas lingkungan yang sehat.

Sains dan Hukum Harus Berjalan Bersama

Menurut Jumhur, kejahatan lingkungan semakin kompleks dan dapat melibatkan praktik terorganisasi serta manipulasi data pemantauan. Karena itu, aparat membutuhkan bukti ilmiah untuk memperkuat proses penindakan dan memastikan keputusan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga mendorong Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang mengajak individu, perusahaan, dan pemerintah daerah menghentikan kerusakan alam serta berkomitmen melakukan restorasi.

Ketegasan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak seharusnya mengorbankan kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang efektif harus mampu menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar menjatuhkan hukuman di atas kertas.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *