By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Mengenal Marital Rape, Haramkah?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Khazanah

Mengenal Marital Rape, Haramkah?

Dwi Widiyastuti
Last updated: 6 Maret 2022 10:08 10:08
By Dwi Widiyastuti
5 Min Read
Share
SHARE

OPINIJATENG.COM – Marital rape istilah populer yang sering terdengar. Menerjemahkan marital rape merupakan perkosaan dalam rumah tangga yang tidak sewajarnya dengan tujuan komersial.

Dalam UU PKDRT (Undang-undang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga) tahun 2004 B  III pasal 5 dengan penjelasan pasal 8 menjelaskan pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan pihak lain dengan tujuan komesial dan tujuan tertentu.

Pasal tersebut dapat menerangkan bahwa dalam rumah tangga korban tidah hanya perempuan. Semua bisa menimpa siapa saja baik laki-laki (suami) maupun perempun (istri).

Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki tujuan mulia yaitu saling menghormati dan melengkapi kekurangan yang ada.

Pernikahan tidak hanya sebagai media untuk melaksanakan syari’at akan tetapi sekaligus merupakan kontrak perdata (aqad) yang berkonsekuensi pada munculnya hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Allah menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza (perjanjian yang sangat berat).

BACA JUGA : Abdul Kholik : Serukan Tolak Penundaan Pemilu, Sistem Tatanegaraan Berantakan

Dalam pernikahan mengandung beratnya tujuan pernikahan tidak hanya pemenuhan kebutuhan biologis tetapi untuk membangun keluarga, melaksanakan perintah Allah, sunnah Rasulullah, menentramkan jiwa, melahirkan generasi baru, mendaparkan cinta dan kasih sayang serta memperluas silaturrahmi.

Kehidupan berumah tangga seksualitas merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan. Khususnya hubungan suami istri.

Dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat19 disebutkan bahwa pernikahan mengacu prinsip “muasyarah bi al ma’ruf” .Perilaku yang ada dalam rumah tangga harus menghasilkan pahala serta dilakukan dengan cara-cara ma’ruf.

Ayat lain menjelaskan bahwa ketika suami menggauli istri dengan tidak baik sehingga membawa ketidaksukaan, diperintahkan untuk bersabar.

Dengan demikian maka hubungan suami-istri akan pada pola interaksi yang positif, harmonis, sesuai suasana hati, ditandai dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi seimbang.

Al-Quran surah Al-Baqoroh 223 menerangkan bahwa ladang bagi suami adalah seorang istri.

BACA JUGA : Doa-doa agar Kamu Lebih Percaya Diri

Jika demikian maka suami wajib meningkatkan kesuburan ladang dengan tetap menjaga kepemilikannya serta mengelola dengan baik.

Islam tidak mentoleril kepemilikan manusia secara berlebihan, sebagaimana suami menguasai istri secara mutlak atau sebaliknya.

Kekerasan seksual terhadap pasangan (suami terhadap istri-atau sebaliknya) sangat tidak dibenarkan dalam Islam.

Dampak dari kekerasan seksual ini secara verbal bisa merusak akal/jiwa (psikologi), fisik (badan) dan seksual (alat reproduksi).

Lebih jauh lagi, apabila merujuk pada Al-Quran surah Al Maidah ayat 32.Islam memandang kehidupan manusia sebagai karunia Allah yang layak dihormati mengingat ajaran Al-Quran mencakup setiap aspek kehidupan.

Maka definisi “hidup” tidak hanya merujuk pada fisik saja tetapi juga psikologis dan spiritual.

Sementara dari sisi tindak pidana hukum Islam perilaku tindak kekerasan seksual kepada pasangan (marital Rape) termasuk dalam kategori hukum pidana qishash pencederaan (penganiayaan) yaitu pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Islam juga memandang marital rape sebagai tindakan tercela. Islam melarang  mencederai ajarannya yang tertuang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187.

Di situ menjelaskan suami harus melakukan hubungan seksual dengan ma’ruf sehingga tidak diperbolehkan adanya penganiayaan (demikian juga sebaliknya dengan istri kepada suami).

Oleh karenanya segala bentuk kekerasan, apalagi marital rape meskipun dilakukan oleh pasangan sah dalam pernikahan (suami  kepada istri atau sebaliknya). Hal tersebut pelanggaran HAM dan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

Prof. Quraish Shihab menyebut Haram hukumnya, karena tujuan perkawinan sendiri adalah tercapainya mawaddah dan rahmah sehingga segala perbuatan yang akan menimbulkan akibat mafsadat yang terdapat dalam kekerasan seksual merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam persoalan relasi suami-istri Islam mengajarkan nilai-nilai persamaan hak dan kewajiban antara keduanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pola relasi yang saling  memberdayakan (bukan memperdayakan),  harmonis dalam bingkai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah mengantarkan keluarga yang maslahah inilah yang diajarkan oleh Islam. Wallahu A’lam

(sumber :Dr Hj Arikhah, Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Prov. Jateng, Pegiat Ponpes Darul Falah Besongo Semarang, Dosen UIN Walisongo)***

 

You Might Also Like

Rahasia Baca 3 Doa ketika Sujud Terakhir dalam Sholat, Manfaatnya Sungguh Luar Biasa
Diginikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Pelaksana Pengelola MAJT Semarang Langsung Siapkan 9 Program Unggulan
Ayam Goreng ala Chef Devina Hermawan, Cuma Pakai 5 Bahan dan tanpa Ungkep
5 Alasan Pepaya Dijuluki Malaikatnya Buah
Jaga Kemabruran Haji Jaga Akhlak Mulia,Prof Ahmad Rofik: Indikator Mabrur dan Tidak Berpredikat Muflis
TAGGED:haramMengenal marital rape
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 132
Next Article Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Selaraskan Aturan Umroh
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Ilustrasi pemuda dan tokoh acara memegang bola sepak di atas panggung dengan pertunjukan seni tradisional dan lampu warna-warni.
Bukan Sekadar Panggung Hiburan, Anak Muda Butuh Ruang untuk Mengubah Ide Menjadi Peluang
Jateng Ruang Ekspresi
Ilustrasi penari jaran kepang mengenakan kostum tradisional merah dan emas sambil menari dengan properti kuda kepang di panggung festival.
Festival Budaya Jangan Cuma Ramai Pengunjung, Seniman dan UMKM Juga Harus Diuntungkan
Jateng Ruang Ekspresi
Ilustrasi penari tradisional mengenakan hiasan kepala berwarna emas dan membawa selendang kuning dalam pertunjukan budaya.
Budaya Lokal Bukan Sekadar Tradisi, Ini Peluang Besar bagi Ekonomi Kreatif dan Generasi Muda
Culture Jateng
Ilustrasi parade Cap Go Meh dengan peserta berbaju merah mengarak hiasan ritual di bawah deretan lampion merah.
Cap Go Meh Bukan Sekadar Festival Lampion, Ada Jejak Akulturasi Budaya yang Hidup di Indonesia
Culture Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?