Ilustrasi gambar : Canva
OPINIJATENG.com- Di masa pandemi saat ini untuk melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan pesawat terbang akan berbeda pada saat sebelum pandemi.
Ada persyaratan yang harus dilakukan oleh calon penumpang. Aturan terbaru naik pesawat terbang, calon penumpang tidak lagi tes antigen tetapi wajib lakukan Ini. Hal ini bertujuan demi kenyamanan dan keamanan penumpang selama bepergian.
Jika sebelumnya calon penumpang diperbolehkan menggunakan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa dan Bali dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, maka dua minggu ke depan pemerintah tidak lagi mengizinkan tes rapid antigen untuk perjalanan penerbangan domestik, akan tetapi calon penumpang hanya diizinkan menggunakan tes RT-PCR.
Aturan baru tersebut berlaku untuk wilayah dengan status PPKM level 3, level 2, maupun level 1 di Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru tertulis 2 salinan yaitu khusus wilayah Jawa Bali dan wilayah luar Jawa Bali. Aturan tersebut dapat dibaca di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Selain itu, aturan terbaru pada tanggal 19 Oktober 2021, calon penumpang perjalanan penerbangan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Hasil tes negative Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Inilah aturan terbaru naik pesawat terbang, calon penumpang tidak lagi tes antigen tetapi wajib lakukan ini demi kenyamanan, keamanan penumpang dan demi kebaikan bersama. Semoga bermanfaat.***