OPINIJATENG.com – Libur Maulid Nabi Muhammad tahun 2021 yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 digeser berdasaran berdasarkan Surat Keputuasan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 tetap jatuh pada 19 Oktober. Hanya waktu libur saja yang berubah digeser pada 20 Oktober 2021.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Pemerintah pun merilis pedoman dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Pedoman menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021
Berikut ini ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan saat Pandemi:
1. Daerah yang penyebaran Covid -19 pada level 1 dan level 2 menyelenggarakan Peringatan Hari Besar dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Daerah dengan level 3 dan level 4 menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
3. Daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 yang tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
• Dilaksanakan di ruang terbuka;
• Apabila dilaksanakan di tempat ibadah (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) atau ruang tertutup lainnya. Jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
• Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar;
• Pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
• Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
• Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
• Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
• Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
• Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan untuk mematuhi protokol kesehatan
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
• Menggunakan masker dengan baik dan benar;
• Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
• Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
• Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
• Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
7. Dilarang untuk melakukan pawai dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Nah, itulah pedoman memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.***
Sumber: Laman resmi Kementerian Agama