18 November 2025 18:06

Masyarakat Tunggu Kiprah Basyarnas untuk Tuntaskan Sengketa Ekonomi Syariah

0
IMG20211030155501_resize_22

OPINIJATENG.com – Kiprah Badan Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Keaktifan lembaga ini akan menjadi kunci dalam upaya membantu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Daroji MSi dalam Halaqah Ulama Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Hotel Pandanaran Semarang, Sabtu, 30 Oktober 2021.

“Dulu kita punya Basyarnas (Jateng), tapi penyelesaian sengketa ekonomi syariahnya belum sempat sampai selesai,” ujar Kiai Daroji.

Kepada para pengurus MUI, Kiai Daroji menjanjikan untuk memberikan Surat Keputusan terkait Basyarnas Jateng jika dirasa ada pihak yang bersedia dan berkompeten untuk bekerja di bidang tersebut.

“Saya akan memberikan SK jika ada orang yang kompeten, yang bersedia untuk bekerja. Tidak ada orang yang tiba-tiba pinter, orang yang pinter itu awalnya tidak bisa, lalu belajar menyelesaikan masalah, lalu menjadi ahli,” tamahnya.

Dalam season pertama, para peserta halaqah yang berasal dari utusan Komisi Hukum dan Komisi Fatwa merespon baik untuk keaktifan Basyarnas di tingkat wilayah atau daerah untuk menyelesaikan perkara ekonomi Syariah.

Oleh karena itu, kajian mengenai prospek arbitrase syariah dan kiprah Basyarnas sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Halaqah Ulamatentang Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah diinisiasi oleh Komisi Hukum dan HAM dan Komisi Fatwa.

Ketua Panitia H Eman Sulaeman MH menjelaskan, perkembangan ekonomi syariah dewasa ini bukan sebatas teori, tapi sudah berkembang pesat di ranah praktis, sesuai masalah kontemporer. Fikih muamalah misalnya sebagian sudah diadaptasi dan diadopsi menjadi fatwa dewan syariah nasional.

Dalam tataran praktis, perkembangan ekonomi syariah maju pesat. Lembaga perbankan syariah dan bank konvensional membuka unit usaha syariah.

Belum lagi perkembangan pada bidang bisnis syariah non bank. Para praktiknya, ada banyak sengketa yang timbul dari kegiatan ini.

“Sesuai UU, kewenangan sengketa dapat diatasi oleh Pengadilan Agama. Namun, hakim tidak banyak yang memiliki keahlian cukup. Lalu para pihak mencari lembaga kredibel terkait, salah satunya Basyarnas,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini.

Jika memilih Basyarnas, lanjut Eman, kentungannya maka para pihak dapat memilih arbiter yang kredibel dan yang disepakati bersama. Arbiter Basyarnas lebih kompeten karena punya keahlian syariah, sehingga bisa mencari kebenaran yang substantif.

“Basyarnas Jateng sudah pernah mengadili, dan sekarang kayaknya mati suri. Terakhir itu pada 2014. Kebutuhan perkara saat ini masih sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, perlu revitalisasi Basyarnas untuk menjawab kebutuhan umat,” tambahnya.

Lebih Ketua Umum MUI Jawa Tengah Kiai Darodji menambahkan perkembangan bisnis syariah terus berkembang. Selain perbankan syariah, berkembang pula asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, SBSN Syariah, sekuritas Syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, dan bisnis syariah lainnya.

Secara regulasi, Pengadilan Agama yang bertugas menyelesaikan sengketa di bidang syariah. Jika Pengadilan Agama mendalami bidang ini tentu membutuhkan waktu yang panjang.

“Sesuai SK MUI, ada Basyarnas yang bertugas menangani sengketa di bidang ekonomi syariah. Dulu, kita punya Basyarnas Jateng, sudah pernah menangani kasus, tapi penyelesaiannya belum sampai selesai,” ujar Kiai Darodji.

Ia pun meminta agar Basyarnas dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik. Jangan memberi tarif kepada masyarakat, dan jangan menyelesaikan masalah dengan seorang diri, melainkan dengan majelis.

“Untuk penanganan ekonomi syariah, tolong jangan berikan tarif. Orang percaya kepada MUI, saya sudah senang. Kita yakin, jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak akan datang dengan sendirinya. Haknya akan datang jika kewajiban selesai dilakukan,” tambahnya.

Halaqah Ulama ini dihadiri jajaran pengurus MUI Jateng serta utusan Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dari MUI dari Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Dalam season pertama, disampaikan materi tentang Fatwa DSN-MUI tentang Basyarnas oleh Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.

Sementara narasumber lainnya yaitu Dr KH Fadholan Musyaffa’, Hj Ro’fah Setyowati PhD, Dr Azharudin Lathif dan Eman Sulaeman MH.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *