10 Juni 2026 22:36

PPKM Level 3 Ditetapkan Pemerintah, Ini Aturan Pembatasan Terbaru

0
PPKM Level 3.

PPKM menetapkan PPKM Level 3 bagi beberapa daerah.

OPINIJATENG.COM – Melalui Menteri Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran pers virtual Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022, Pemerintah menyampaikan penetapan PPKM level 3 untuk mencegah penyebaran Omicron karena virus ini lebih cepat menyebar dibandingkan varian delta.

Pemerintah menaikkan PPKM level 3 kepada sejumlah daerah yaitu Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung Raya.

Penetapan level ini bukan karena tingginya kasus di daerah tersebut tetapi tracing yang rendah.

“Bali ada peningkatan jumlah pasien rawat inap karena omicron,”kata Luhut.

Pemerintah akan mengevaluasi penetapan aturan baru ini selama satu minggu kedepan apakah penetapan aturan ini efektif tidaknya.

Evaluasi dilakukan untuk menjaga kondisi perekonomian tetap berjalan dengan baik seperti himbauan Presiden Jokowi yang meminta usaha UMKM tetap berjalan seperti biasa.

“Kita lihat terus minggu ini kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgar. Karena kami terus terang tidak ingin juga apa namanya kita ketakutan dan ekonomi itu terganggu pada sebenarnya tidak ada masalah,”kata Luhut.

Dalam penetapan PPKM level 3 ini Pemerintah membuat aturan baru bagi daerah antara lain:

1. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal karyawan 75% sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan memiliki Pedulilindungi

2. Supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%.

3. Pasar rakyat atau tradisional beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dan maksimal 60% pengunjung.

5. Anak usia 12 tahun minimal vaksin dosis pertama dapat ke tempat bermain serta tempat hiburan yang dapat dibuka maksimal 35% dan wajib tunjukan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

6. Sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

7. Restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00

8. Anak dibawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop dengan menunjukan vaksin dosis pertama.

9. Sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya.

10. Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan 25% dari kapasitas.

11. Kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.

” Segera vaksin yang belum, jangan ikuti anjuran untuk tidak vaksin. Supaya anda jangan jadi korban dan keluarga juga jadi korban, Pemerintah mempersilahkan untuk booster dan melakukan aktivitas seperti biasa tanpa takut tapi tetap memakai masker dan cuci tangan,” ucap Luhut menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksin dan jaga protokol kesehatan.

Luhut pun mengingatkan pentingnya pedulilindungi dan penerapan protokol kesehatan dengan tetap melakukan aktivitas seperti biasa tetapi tidak lupa memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.***

Sumber : Konferensi Pers Virtual Sekertariat Presiden.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *