17 April 2026 19:13
money-gc6ee2d36e_640

OPINIJATENG.COM – Hutang dalam Islam memang diperbolehkan. Hal ini bagian dari muamalah yang diperbolehkan Allah SWT. Namun ada tata cara berhutang menurut Islam yang baik.

Manusia hidup pasti banyak memerlukan kebutuhan yang harus dipenuhi. Hal itu membuat manusi a kadang gelap mata. Kebutuhan yang diinginkan jauh melebihi penghasilan yang diterima.

Jika terpaksa maka jalan satu-satunya dengan berhutang.Namun harus dengan syarat yang telah ditentukan dalam Islam.

Al-Qur’an mengatur masalah hutang secara eksplisit. Di dalam Al-Qur’an dikatakan transaksi hutang piutang sebaiknya ditulis. Kita jarang melakukan hal ini dengan alasan kekeluargaan atau jumlahnya sedikit. Tapi sebaiknya ditulis agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hutang juga perlu ada penegasan berapa jumlah nominal, kapan mau dibayarkan, kapan tenggang jatuh tempo senadainya belum bisa membayar.dan lain sebagainya.

Yang menarik indahnya ajaran Islam adalah setiap pembahasan pasti punya sasaran tersendiri.

Bagi orang yang berhutang sangat jekas dalam hadist dikatakan wajib membayar dengan segera. Jangan sampai ajal menjemput hutang belum terbayar. Ini akan menimbulkan masalah di akherat dengan belum terbayarnya hutang.

Bagi yang menghutangi dijanjikan pahala yang besar. Jika pengutang belum bisa membayar maka dianjurkan untuk menunggu sampai keadaan memungkinkan untuk membayar. Lebih baik jika memberikan hutang sebagai sedekah. Pahalanya akan lebih besar dari sodakoh.

Namun pernyataan itu jangan sebagai senjata untuk tidak membayar hutang. Sebisa mungkin jangan berhutang karena risiko sangat berat sampai ke akherat. Semoga bermanfaat.(sumber : you tube H sholihan )***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version