23 April 2026 15:59

BKKBN, Agama, dan Pendewasaan Usia Nikah Atasi Stunting

0
Prof Ahmad_Rofiq di Kendari

OPINIJATENG.COM – Pernikahan usia dini atau anak, menimbulkan sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi, ekonomi, terutama stunting.

Ironisnya, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi covid-19. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat tidak kurang dari 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.

Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu sebanyak 23.700.

BACA JUGA: Waspada Kedengkian dan Bersabar atas Kenikmatan-Mu

Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum sesuai dengan batas usia nikah, 19 tahun baik laki-laki atau perempuan (UU. No. 16/2019).

Kematangan dan kedewasaan usia pasangan, diduga menjadi factor pemicu potensi kerawanan psikologis dalam keluarga.

Jika ada masalah kecil, pendekatan yang digunakan cenderung emosional, dan berujung pada perceraian.

Tidak aneh, jika angka perceraian makin tinggi.

Tingkat perceraian di Indonesia (Lokadata.id) terus meningkat. Pada 2015 sebanyak 5,89% pasangan suami istri cerai hidup.

Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Pada 2020, naik menjadi 6,4% dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.

Demikian catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

BACA JUGA: Konferensi PWI Blora Diharapkan Mampu Memberikan Keputusan yang Maslahat

Perlu diingat, data yang didapat dari survei ini berbeda dengan data putusan perceraian yang ada di seluruh peradilan agama di Indonesia.

BPS Mencatat 3,22% perempuan menikah di bawah usia 15 tahun pada 2020.

Sedangkan, hanya 0,34% laki-laki yang menikah di usia tersebut. Lalu, 27,35% perempuan menikah di usia 16-18 tahun (8/1/2021).

Perkawinan usia dini/anak berprevalensi naiknya angka stunting di negeri ini.

Mengapa, karena perkawinan anak pada umumnya justru terjadi di kalangan mereka yang secara ekonomi termasuk yang taraf hidupnya belum cukup sejahtera.

Dampak ikutannya adalah prevalensi menambah angka kemiskinan baru.

Anak yang keburu menikah, pada umumnya tidak lagi berfikir untuk sekolah.

Untuk menghidupi keluarga, harus bekerja.

BACA JUGA:6 Hak Muslim yang Satu terhadap Muslim yang Lain Lengkap dengan Penjelasannya

Pendidikan yang rendah berarti minim skill dan kompetensi, maka pekerjaan yang didapat juga “padat karya”.

Pekerjaan berat secara fisik, tetapi gaji atau penghasilannya rendah.

Implikasi berikutnya pemenuhan gizi keluarga kurang, dan jika kekurangan gizi keluarga berlangsung jangka panjang, maka berdampak pada naiknya angka stunting.

Dalam pepatah Arab dinyatakan “akal yang baik (sehat) terletak di jasmani yang sehat”.

Karena itu, bagi mereka yang terkena stunting, secara lahiriyah agak berat dan tidak mudah diharapkan menjadi generasi masa depan yang dapat diandalkan.

Pemerintah melalui BKKBN dan juga Provinsi Jawa Tengah khususnya, berusaha untuk terus menerus menurunkan angka stunting.

Kepala BKKBN telah mengeluarkan SK No: 10/KEP/D2/2022 tentang Tim Pelaksana Pendampingan Perguruan Tinggi dalam Percepatan Penurunan Stunting tahun 2022.

Ini karena tugas menurunkan angka stunting memerlukan kerja serius, biaya yang cukup, berkesinambungan, dan perlu evaluasi periodic.

Karena untuk merubah stunting menjadi berkecukupan gizinya, membutuhkan usaha jangka Panjang.

Berdasarkan hasil SSGI tahun 2021 angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6%/tahun dari 27.7% pada tahun 2019 menjadi 24,4% tahun 2021.

BACA JUGA: Sya’ban Bulan Investasi Pahala

Sebagian besar dari 34 provinsi menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2019 dan hanya lima provinsi yang menunjukkan kenaikan.

Angka stunting secara nasional menunjukkan perbaikan dengan turunnya tren sebesar 3,3 persen dari 27.7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Data ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono saat acara Launching Hasil Studi Satus Gizi Balita Indonesia (SSGI) 2021 di Jakarta (27/12).

Secara umum tren status gizi membaik dari tahun ke tahun, kalau kita lihat dari tahun 2018, 2019 dan 2021 angka stunting sudah menurun sekarang menjadi 24.4 persen (Dante, 29/12/2021).

DP3AP2KB Jawa Tengah mencatat ada 11.301 kasus pernikahan anak usia dini perempuan dan 1.671 bagi laki-laki (5/4/2021).

BACA JUGA:Menulis dan Berbisnis ala Ummi Aleeya

Dua fenomena itu mengakibatkan lonjakan perkawinan usia anak, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Yang tadinya di tahun 2019 hanya 672, di tahun 2020 mencapai 11.301 kasus.

Islam menganjurkan kepada pemeluknya agar membentuk keluarga yang berkualitas.

Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan dikhawatirkan akan menjadi beban masyarakat.

QS. An-Nisa’ (4): 9 menegaskan: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.

Di antara ikhtiar untuk mengurangi angka stunting adalah menaikkan usia nikah memenuhi amanat UU No. 16/2019 tentang Perkawinan, agar perkawinan dilakukan setelah memenuhi usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Rasulullah saw bahkan memberi contoh menikah pertama dengan ummul mukminin Khadijah al-Kubra, dalam usia 25 tahun.

BACA JUGA: Doa-doa agar Kamu Lebih Percaya Diri

Jadi misalnya, UU No. 16/2019 menentukan usia nikah laki-laki 25 tahun dan perempuan 20 tahun, lebih ideal.

Pertimbangan utamanya adalah kemashlahatan pasangan suami-istri di dalam membangun bahtera rumah tangga yang bahagia, tercukupi kebutuhan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sakinah, mawaddah wa rahmah.

Jika sudah banyak terbukti, apabila perkawinan anak atau usia dini, menimbulkan madharat besar, stunting tinggi, pravalensi naiknya angka kemiskinan baru, maka pendewasaan usia nikah, merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh generasi muda yang akan melangsungkan perkawinan.

Para orang tua perlu memberi pencerahan dan arahan kepada anak-anak muda, agar mereka bisa lebih merencanakan perkawinan mereka dalam usia yang memiliki kesiapan dan kematangan, jiwa, jasmani, pendidikan, dan ekonomi.

Insyaa Allah angka stunting dapat ditekan atau bahkan dihilangkan. Allah a’lam bi sh-shawab.  
 
*) Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA., Ketua Forum Antarumat Beragama Peduli Kesejahteraan Keluarga dan Kependudukan (FAPSEDU) Jawa Tengah, khadimul ilmi di UIN Walisongo Semarang, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang.*** 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version