2 Oktober 2025 03:06

Prof Ahmad Rofiq: Jika Zakat Fitrah Tidak Dibayar Tepat Waktunya, maka Ibadah Puasa Jadi Tidak Sempurna

0
Prof Ahmad Rofiq

Prof Ahmad Rofiq

OPINIJATENG.COM – Prof Ahmad Rofiq, jika zakat fitrah tidak dibayar tepat waktunya, maka ibadah puasa menjadi tidak sempurna.

Orang yang berpuasa dan tidak membayar zakat fitrah tepat waktu, batas akhirnya sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri, maka pahala puasanya akan digantung, dan tidak diberikan (Al-Khaubawy, tt:263).

Bayarlah zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri. jika zakat fitrah tidak dibayar tepat waktu, maka ibadah puasa menjadi tidak sempurna.

BACA JUGA: 5 Cara Menghargai Orang yang sedang Berpuasa

Apa sebenarnya makna dari puasa?

Makna puasa adalah melatih hati, pikiran, dan diri orang yang berpuasa, untuk tidak serakah dan tamak terhadap harta duniawi, meskipun itu miliknya sendiri.

Orang berpuasa, ibarat orang sedang “bertapa brata” untuk menghindarkan diri dari kebutuhan-kebutuhan jasmani secara berlebihan, sebagai olah rasa dan budi, agar bisa menjadi fitri.

Di Indonesia disetarakan dengan 2,5-3,0 kg beras atau senilai dengan itu. Bagi Madzhab Syafi’i. zakat fitrah menggunakan makanan pokok (beras).

Setelah itu datang kepada Rasulullah saw melapor: “Wahai Rasulullah saw, saya lupa membayar zakat fitrah sebelum shalat Id, dan aku membayar kafarat dengan memerdekakan seorang hamba”?

Beliau bersabda: “Wahai Utsman, sekiranya kamu memerdekakan seratus orang hamba, sungguh tidak dapat menyamai pahala zakat fitrah sebelum sholat Id” (Ibid., 265).

BACA JUGA: 7 Jajanan ala Kota Bandung yang Wajib Dicoba, Cocok untuk Buka Puasa

Dengan demikian, dapat ditarik hubungan yang jelas antara ibadah puasa dan zakat, yakni untuk membentuk sifat dan sikap zuhud, tidak materialis, tidak hedonis, dan tidak konsumeristik secara berlebihan terhadap materi.

Manusia yang memikirkan materi (mal jamaknya amwal) artinya menjadi manusia yang cenderung pada fokus kepada harta.

Apabila seseorang tidak dapat menguasai harta, dia akan diperbudak oleh hartanya sendiri.
Inilah fenomena Qarun, sosok manusia yang menumpuk-numpuk harta kekayaan, tanpa mempedulikan kewajiban sosialnya, dan pada akhirnya nanti akan dibelenggu oleh hartanya sendiri.

Seseorang yang berpenghasilan lebih dari 85 gram mas, wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% diserahkan kepada amil.

Pada 2021 Baznas mematok besaran nisab sebesar Rp79.738.414,-/pertahun atau setara Rp6.644.868.-/perbulan.

BACA JUGA: 8 Tips Anti Ribet untuk Ibu Pekerja selama Bulan Ramadhan, Terakhir Sering Terlupakan

Zakat mal, diprioritaskan pendistribusiannya untuk memberdayakan ekonomi mustahiq.

Diberikan sebagai modal usaha, syukur ada pendampingan, guna mengawal usaha mereka, agar pada tahun berikutnya, mereka bisa mandiri, dan tidak membutuhkan pemberian zakat lagi.

Karena itu, amil dapat mengalokasikan 75-80 persen zakat mal yang dihimpun dari muzakki, didistribusikan dalam bentuk zakat produktif, agar angka kemiskinan dapat diturunkan atau dikurangi secara signifikan.

Yang jelas, zakat bermaksud menanamkan kesadaran bahwa harta adalah alat atau wasilah bagi manusia untuk mengabdi kepada Allah.

Cinta harta berlebihan dapat menjadi biang dari berbagai macam kekeliruan atau kesalahan.

Dalam bahasa Ulama, “hubb al-mal ra’su kulli khathi’ah”.

BACA JUGA: 5 Tips Semangat Belajar saat Bulan Ramadhan

Ibadah puasa dan zakat merupakan medium (wasilah) untuk melatih seseorang agar tidak mencintai harta secara berlebihan.
Korupsi yang biasanya dilakukan dengan berkelompok, adalah karena akibat dari cinta harta secara berlebihan, sampai-sampai dilakukan dengan cara melawan hukum, menghalalkan berbagai cara, padahal itu bukan miliknya. Allah a’lam bi al-shawab.

Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA adalah Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version