Cuti Bersama Tidak Ada, Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sesuai Kelender

Cuti bersama tidak ada, libur Natal dan Tahun Baru 2023 sesuai kelender
OPINIJATENG – Cuti bersama tidak ada untuk tahun 2022. Padahal libur Natal dan tahun Baru biasanya untuk ajang kumpul dengan sanak saudara dan handai taulan.
Libur Natal dan tahun baru sesuai kalender yang telah ditetapkan. Kalender ditandai dengan warna merah untuk hari libur Nasional.
Libur Natal dan Tahun Baru kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah telah menetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur Natal telah ditetapkan berdasarkan kalender yang telah ada yaitu pada hari Minggu, 25 Desember 2022.
Sedangkan libur tahun baru jatuh pada hari Minggu, 1 Januari 2023
Merujuk surat keputusan tersebut untuk libur natal dan tahun baru tidak ada cuti bersama.
Untuk itu masyarakat dan para karyawan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
Demikian informasi tentang cuti bersama tidak ada, libur Natal dan Tahun Baru 2023 sesuai kelender.***