18 April 2026 18:14

PTA Semarang akan Gelar Diklat Mediator Masalah Keluarga Bekerja Sama dengan BP4

0
Pengurus BP4 Jateng foto bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang Dr H Zulkarnain SH MH di kantor Jl Hanoman Raya Semarang, Senin, 17 Januari 2022

Pengurus BP4 Jateng foto bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang Dr H Zulkarnain SH MH di kantor Jl Hanoman Raya Semarang, Senin, 17 Januari 2022

OPINIJATENG.COM – PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Semarang akan gelar diklat mediator Masalah Keluarga.

Diklat mediator Masalah Keluarga bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau ada pelatihan mediator keluarga, baik sekali. Sebab, mediator yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi dan dapat berperan dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah keluarga yang ada, termasuk menurunkan angka perceraian,” ujar Dr Zulkarnain SH MH, wakil ketua PTA Semarang, saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus BP4 Jawa Tengah di kantornya, Jl Hanoman Raya Semarang, Senin, 17 Januari 2022.

Wakil Ketua PTA Semarang juga menyampaikan akan mendayagunakan mediator-mediator bersertifikat atau lesensi Mahkamah Agung, untuk menanganai masalah perceraian sebelum masuk persidangan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini, pihaknya juga akan bekerja sama dengan BP4 Jateng.

“Draft naskah kerja sama sedang kita susun. MOU ini akan menjadi dasar atau payung hukumnya,” ucapnya.

BACA JUGA : Angka Perceraian Tinggi, BKKBN dan BP4 Bersinergi untuk Menurunkan

Pemahaman Agama

Menurutnya, tingginya angka perceraian sekarang terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya pemahaman agama masyarakat kurang memadai.

Penanganan masalah keluarga yang tidak cepat diselesaikan. Bahkan, perceraian terjadi hanya karena persoalan yang sepele.

Pada kesempatan itu Zulkarnain menyambut baik terhadap BP4 Jateng yang berperan aktif dalam menurunkan angka perceraian.

PTA Semarang juga menyambut baik keinginan bersama untuk menggelar pelatihan mediator bersertifikat atau lesensi Mahkamah Agung.

BACA JUGA : Kalina Ocktaranny Akui sudah Bercerai dari Vicky Prasetyo, Begini Alasannya

Pihaknya menjelaskan, dulu mediator memang ditangani langsung oleh hakim-hakim Pengadilan Agama (PA). Sekarang, mediator bersertifikat non-hakim, juga dapat berperan dan berkontribusi dalam penanganan perkecara perceraian sebelum masuk pers.

Ketua BP4 Jateng Dr Nur Khoirin MAg menjelaskan lembaga yang dipimpinnya merupakan ormas mandiri.

Peran dan fungsinya antara lain memberikan pembinaan, penasihatan dan bimbingan perkawinan. Upaya ini dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian.

“Di Jawa Tengah, angka perceraian sangat tinggi yakni 37 persen. Artinya, setiap ada 100 kejadian perkawinan, maka 37 pasangan di anatarnya bercerai. Bahkan, perceraian di Jateng ini tertinggi secara nasional,” ucapnya.

Nur Khoirin berharap, untuk mencegah dan menurunkan angka perceraian, sebaiknya bimbingan perkawinan pranikah diwajibkan. Sebab, faktor utama pasangan nikah bercerai selama ini karena kurangnya pemahaman tentang hakikat perkawinan itu sendiri.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *