Dua Minggu, Polda Jateng Berhasil Razia 7400 Knalpot Brong
OPINIJATENG.COM – Dalam dua minggu, Polda Jateng brehasil razia 7400 knalpot brong. Ditlantas Polda Jateng mencanangkan gerakan ini terus bergaung.
Berbagai daerah melaksanakan razia Knalpot tak standard secara intensif.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu, 22 Januari 2022. Tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se-Jawa Tengah.
“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong,” terang Dirlantas, Minggu (23/1).
BACA JUGA :Vaksinasi Booster Massal pada Car Free Day di Kota Semarang
Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
“Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.
Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain menilang juga mewajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ungkapnya.
BACA JUGA : Tragis! Tabrakan Maut di Kaltim, 21 Meninggal Dunia
Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (Sumber : Polda Jateng) ***
