By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Perlu Ditingkatkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Gagasan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Perlu Ditingkatkan

Sri Setiyowati
Last updated: 4 April 2022 15:28 15:28
By Sri Setiyowati
5 Min Read
Share
Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor.
SHARE

OPINIJAENG.COM- Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023

Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Baca Juga:Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah

Pasal 53 (1), menyatakan Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya ayat (2) Pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.

Menghindari praktek pungli
Disinyalir masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.

Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring ( online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji.

Praktek pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutup pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara
berlebih over load dan dengan kendaraan berlebih dimensi over dimension.

Baca Juga:SKK Migas-Pertamina Tandatangani Perubahan, Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah

Tunjangan dan pengawasan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan
dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja
(Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah
Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda
setempat.

Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.

Baca Juga :Nasihat Al-Faqih Abu Laits dan Keutamaan Puasa

Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

*Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.***

You Might Also Like

MES dan Ekosistem EKS
Hemat Berbelanja dengan Food Preparation, Mau Tahu Caranya?
Cintai Dunia Anak, Sarah Ismullah Berkarya melalui Buku dan Petualangan Anak Indonesia
Jangan Panik! 6 Cara Atasi Tulang Ikan Nyangkut di Tenggorokan
Pentingnya Kompetensi Coaching bagi Seorang Guru
TAGGED:penguji kendaraan bermotorTunjangan fungsional
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Prof. ahmad Rafiq Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah
Next Article Prof Ahmad Rofiq: Ramadhan Bakar Karat dan Dosa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Penari tradisional mengenakan busana batik merah saat menampilkan tarian di tengah hutan pinus.
Budaya Lokal Kalah Viral? Saatnya Anak Muda Jawa Tengah Menguasai Algoritma dengan Cerita Sendiri
Gagasan Jateng
Foto ilustrasi seniman muda melukis mural berwarna-warni pada festival seni di ruang terbuka.
Anak Muda Tidak Kekurangan Ide, tetapi Apakah Kota Sudah Memberi Mereka Ruang?
Gagasan Jateng
Foto ilustrasi masyarakat berkumpul dan berdiskusi di pendopo tradisional Jawa dengan ornamen budaya dan alat musik.
Budaya Lokal Tak Cukup Dipentaskan, Anak Muda Perlu Ruang untuk Menghidupkannya
Gagasan Jateng
Foto ilustrasi seorang perempuan berbicara di hadapan peserta pertemuan formal di restoran.
Anak Muda Jangan Cuma Didengar, Saatnya Dilibatkan dalam Menentukan Masa Depan Kota
Gagasan Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?