By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: BP4 Jateng Menolak Perkawinan Beda Agama, Nur Khoirin Akan Laporkan Hakim PN Surabaya ke MA
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Banjarnegara

BP4 Jateng Menolak Perkawinan Beda Agama, Nur Khoirin Akan Laporkan Hakim PN Surabaya ke MA

Arifin
Last updated: 24 Juni 2022 09:22 09:22
By Arifin
5 Min Read
Share
Nur Khoirin (tengah) foto bersama pengurus BP4 Jawa Tengah setelah acara Focus group discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.
SHARE

OPINIJATENG.COM – Ketua BP4 Jateng Dr Nur Khoirin MAg menyatakan bahwa lembaga yang diketuainya menyatakan menolak perkawinan beda agama.

“Perkawinan beda agama bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama di Indonesia. Selain itu, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelas Nur Khoirin dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.

Penolakan BP4 atau Badan Penasihatan Pembinaan dan pelestarian Perkawinan Provinsi Jawa Tengah atas perkawinan beda agama itu sebagai sikap atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya bulan Maret 2022.

BACA JUGA:Sekretaris MUI Brebes Raih Doktor UIN Walisongo Semarang dengan Meneliti Agama Orang Jalawastu

“Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan perlu diatur, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Di antaranya pasangan haruslah seagama. Oleh karena itu, BP4 Jawa Tengah menolak perkawinan beda agama,” kata Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg

Hadir pada acara FGD itu antara lain Dewan Pakar BP4 Dr Umar Ma’ruf SH CN MHum, Eman Sulaeman MH, Mohammad Saronji MPd (Wakil Ketua), Dr Ummul Baroroh MAg (Bidang Penasihatan dan Konseling Perkawinan), Nur Huda MAg (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta beberapa pengurus dan tamu undangan lainnya.

FGD tersebut untuk menyikapi putusan PN Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama pasangan Islam-Kristen, sebagaimana dilansir di website resminya, 20 Juni 2022.
Disebutkan, pemohon adalah calon pengantin pria berinisial RA (beragama Islam) dan calon pengantin wanita berinisial EDS (beragama Kristen).

“RA da EDS menikah sesuai dengan agama masing-masing pada Maret 2022. Tetapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan pencatatan perkawinan RA dan EDS ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan perkawinan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama,” jelasnya.

Nur Khoirin yang juga dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo menambahkan, sampai hari ini di Indonesia belum pernah ada perkawinan beda agama yang bisa dicatatkan secara sah.

BACA JUGA:Prof Martono Unggul dalam Pemilihan Rektor UNNES 2022-2026

“Hal ini karena perkawinan dipandang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini dipahami bahwa pasangan yang akan menikah haruslah seagama.”

Kalaupun ada pasangan yang sebelumnya beda agama, lanjut dia, maka untuk bisa dilangsungkan perkawinannya secara sah, maka salah satu calon pengantin harus konversi agama ke salah satu agama pasangannya.

Misalnya, harus sama-sama beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha.

“Karena sampai hari ini tidak ada ajaran agama (apa saja) yang memperbolehkan pemeluknya menikah beda agama, sedangkan perkawinan haruslah disandarkan dan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Menurutnya, ketentuan suami istri harus seagama ini sangat prinsip.

BACA JUGA:Piwulang Juara Kompetisi Film Pendek Islami Tingkat Jateng

Keluarga yang bahagia dan kekal tidak mungkin terwujud jika di antara suami istri terdapat perbedaan pandangan hidup yang prinsip.

Suami beribadah di masjid, sementara istrinya ke gereja.

Suami mengharamkan babi, tetapi istrinya justru hobi sop babi.

Apalagi mengenai perbedaan keyakinan yang tajam.

“Suami meyakini hanya Islam yang dapat mengantarkan ke surga, tetapi istri lain keyakinannya. Pastilah dalam pergaulan suami istri akan menemui berbagai perbedaan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus,” tuturnya.

BACA JUGA:Raudhah atau Taman Surga dan Aplikasi Eatrmarna, Prof Ahmad Rofiq: Manajemen Baru…

Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah Eman Sulaeman menambahkan, dalam waktu dekat ini secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memberikan izin perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan melapor ke Mahkamah Agung, sekaligus meminta agar putusan itu dianulir,” tandasnya.

Menurutnya, selain menabrak UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974.

Tak hanya itu, perkawinan beda agama juga tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4/Munas/VII/MUI/8/2005 yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.***

You Might Also Like

Ngatiningsih Akan Bentuk Kelas Inspirasi di SDN Ngaliyan 01 Semarang
Saatnya Semarang Punya Dai Youtuber, Ini Alasan Prof Edi Noersasongko
Prof Edy: Banyak yang Berpenghasilan Miliaran Rupiah/Bulan
Haviz Maulana Raih Emas POPDA, Siap Harumkan Banjarnegara di Tingkat Provinsi
Teh Herbal Serbuk Nanopartikel, Prof Sudarmin: Bisnis Menjanjikan Bisa Jadi Pematik Ekonomi Masyarakat
TAGGED:beda agamaBP4 JatengHakim PN Surabaya akan dilaporkan ke MAKetua BP4 Jateng Nur KhoirinNur Khoirin YDPerkawinan beda agamaPN Surabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sekretaris MUI Brebes Raih Doktor UIN Walisongo Semarang dengan Meneliti Agama Orang Jalawastu
Next Article Indari Mastuti: Memfasilitasi Wanita Indonesia Berdaya Lewat Tulisan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pelaku UMKM mengemas produk batik untuk pesanan pelanggan dengan bantuan toko online di laptop.
Promosi Ramai, Penjualan Sepi? Ini Strategi Marketing yang Perlu Diubah Pelaku UMKM
Jateng Marketing
Seseorang menganalisis data digital marketing melalui laptop dan tablet dengan tampilan grafik trafik, pengunjung, dan performa pemasaran.
Digital Marketing Bukan Sekadar Jualan Online, Ini Cara UMKM Kecil Menarik Pelanggan Tanpa Bakar Uang
Jateng Marketing
Ilustrasi desain logo dan identitas merek bisnis pada kemasan produk, kartu nama, gelas, tas, dan panduan branding
Promosi Sudah Ramai, tetapi Penjualan Masih Sepi? Ini Kesalahan Marketing yang Sering Diabaikan
Jateng Marketing
Content creator merekam video promosi produk skincare menggunakan smartphone, tripod, dan lampu tambahan.
Konten Media Sosial Ramai Belum Tentu Laris, Ini Strategi Marketing yang Perlu Dicoba Pelaku Usaha
Jateng Marketing

OTOINFO MEDIA GROUP

Satu jaringan media untuk berita otomotif, balap motor, informasi daerah, dan konten digital Indonesia.

Ikuti Media Sosial Kami

Instagram Otoinfo Instagram Info Media Instagram Kabaroto Instagram Opini Banjarnegara TikTok Otoinfo TikTok Opini Banjarnegara YouTube Otoinfo Facebook Otoinfo Facebook Opini Banjarnegara

Jaringan Website

OTOINFO.IDPortal otomotif dan balap KABAROTO.IDBerita otomotif OPINI JATENGInformasi dan opini daerah
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?