Boyamin Saiman Akan Hadir atas Undangan Persemian Jl Ki Nartosabdo oleh Walikota Hendi
Boyamin Saiman
OPINIJATENG.COM – Wakil ahli waris Ki Narto Sabdo, Boyamin Saiman SH menyatakan akan menghadiri undangan Sekda Kota Semarang Ir Iswar Aminuddin MT dalam peresmian Jl Ki Nartosabdo oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi, di depan Hotel Metro, Rabu, 29 Juni 2022, pukul 07.00 WIB.
Hal itu disampaikan Boyamin dalam rilis kepada redaksi opinijateng.com, Senin, 27 Juni 2022, pukul 20.00 WIB.
“Sebagai wakil ahli waris Ki Nartosabdo, saya akan hadir memenuhi undangan peresmian Jl Ki Nartosabdo tersebut. Saya dan ahli waris Ki Nartosabdo menyampaikan terima kasih kepada Bapak Walikota Semarang atas terwujudnya peresmian Jl Ki Nartosabdo,” jelasnya.
Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu merasa yakin masyarakat menyambut gembira atas terwujudnya keinginan lama khalayak masyarakat Kota Semarang dan Jateng.
Yakni akan adanya monumen tertulis berupa pemberian nama sebuah jalan untuk mengenang maestro dalang Ki Nartosabdo yang telah penciptaan lakon atau jalan cerita pentas wayang kulit, lagu dan gending hingga lebih dari 300 karya.
Dengan dijadikannya nama Ki Nartosabdo sebagai sebuah penghormatan negara atau pemerintah yang diwakili Pemkot Semarang atas karya-karya besar Ki Nartosabdo yang hingga saat ini melegenda.
Lagu-lagu dan gendhing-gendhing karya Ki Nartosabdo nyata selalu hidup bersama masyarakat.
BACA JUGA:Prof Tri Joko Raharjo: Guru TK Harus Murah Senyum, Ceria, dan Peka, karena Akan Jadi Role Model…
Maka sudah semestinya negara dan pemerintah memberikan penghargaan dari semua aspek yang dimungkinkan untuk memberikan hadiah kebudayaan kepada Ki Nartosabdo.
“Saya selaku wakil dari ahli waris tetap berpendirian bahwa karya Ki Nartosabdo adalah milik seluruh masyarakat, pengurusan Hak Cipta hanya semata-mata untuk mencatatkan pada Lembaran Negara untuk mencegah agar tidak hilang bersama perkembangan zaman.”
Sesuai wasiat dari almarhum Ki Nartosabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapapun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Nartosabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat.***
