Komitmen BWI, DMI, dan Baznas Jateng dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Masjid

OPINIJATENG.COM – Hari ini, Senin, 5 September 2022 BWI menggelar Rapat Koordinasi dengan DMI dan Baznas Provinsi Jawa Tengah, yang dicatat berhasil menghimpun dana zakat.
Thema yang diusung adalah tentang Percepatan Sertifikasi Aset Wakaf Tempat Ibadah dan Optimalisasi Peran UPZ Tempat Ibadah.
Data Masjid dan Mushalla di Jawa Tengah, yang konon mencapai 50.000 lebih, ternyata tidak mudah untuk mendapatkan data yang fixed.
Boleh jadi, karena memang pertumbuhan pembangunan masjid dan mushalla yang terus bertambah, namun di sisi lain, karena pengurus belum memiliki kesempatan dan dana untuk mengurus sertifikat menjadi tanah wakaf.
BACA JUGA:Ini Kata Syeh Ubaidillah: Ulama Indonesia Tersohor Kealiman dan Keulamaannya
Dalam beberapa kali rapat persiapan, ada butir-butir pemikiran yang bisa dijadikan kesepakatan dalam rakor hari ini.
Pertama, legalitas status tanah masjid dan mushalla, sangat urgent dan segera diurus menjadi bersertifikat wakaf.
Ini untuk meminimalisasi terjadinya pengajuan sengketa, karena pasal 49 dan 50 UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, masih sering dijadikan sebagai peluang oleh oknum tertentu yang ingin menyerobot dan menguasai tanah wakaf.
Pasal 50 memberi peluang, meskipun status tanah sudah bersertifikat wakaf, dalam realitasnya masih ada perkara sengketa tanah wakaf.
Dan anehnya juga, masih ada Pengadilan Negeri yang menerima perkara tersebut untuk diperiksa dan diadili. Alasannya, karena dianggap sebagai sengketa.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Ikuti Mancing GRATIS di Banjarnegara! Berhadiah, Tersedia 500 Kilogram Ikan Lele
Padahal Ketika sertifikat wakaf dikeluarkan oleh Badan Pertanahan, sudah melalui pemeriksaan persyaratan terhadap status tanah, yang merupakan hak milik.
Kedua, rakor hari ini, dihadiri pengurus BWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, DMI Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Baznas Provinsi dan Kabupaten Kota se-Jawa Tengah akan memfokuskan rencana besar pembentukan Unit Pengumpul Zakat di setiap masjid dan mushalla, di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Tujuannya, agar sebagian dana zakat yang secara syar’i menjadi hak sabilillah – atau meminjam Bahasa Ulama Mu’ashirah – baca Ulama kotemporer – adalah sabili l-khair atau jalan kebaikan, akan digunakan untuk membiayai pengurusan status tanah menjadi sertifikat wakaf.
Pengurusan sertifikat wakaf memang tidak dikenai biaya (charge) akan tetapi kebutuhan biaya transport karena yang mengurus harus menyisihkan waktu, tenaga, dan fikiran, maka sangat wajar apabila dipikirkan dan dibiayai dari dana ashnaf sabilillah.
BACA JUGA:DMI Semarang Siapkan Anak Cintai Masjid, Prof Ahmad Rofiq: Menarik dan Urgent
Ketiga, karena begitu besarnya data masjid dan mushalla di Jawa Tengah, maka diharapkan kerjasama Tripartit dapat ditambah dengan Kampus, dan pengurusan sertifikat tanah masjid dan mushalla, dirancang sebagai program KKN Tematik.
Jika ini bisa dilakukan, maka insyaa Allah keberadaan status tanah masjid dan mushalla di Jawa Tengah dapat diperoleh data yang valid dan reliabel.
Saya yang diamanati sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, sangat mengapresiasi Langkah dan upaya BWI, dan mengharap semua Pengurus PD DMI se Jawa Tengah dapat mengomunikasikan kepada seluruh pengurus takmir masjid dan mushalla untuk segera menyiapkan Langkah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi yang belum dan mengurus legalitasnya juga.
Amanat Pasal 38 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”.
BACA JUGA:Harga BBM Berubah Hari Ini Pukul 14.30, Ini Alasan Pemerintah
Ditegaskan lagi dalam Pasal 41, bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Supaya ikhtiar penghimpunan dana zakat di seluruh Masjid dan Mushalla di Jawa Tengah, berjalan dengan baik dan legal, maka DMI sangat mendukung Langkah BWI dan Baznas Jawa Tengah yang akan segera difollow-up oleh BWI dan Baznas Kabupaten Kota, dan Pengurus Takmir Masjid dan Mushalla, siap melaksanakannya dengan baik dan sesegera mungkin.
Selamat berkoordinasi, semoga Allah ‘Azza wa Jalla, menolong dan meringankan tugas mulia namun berat tersebut, dan segera terwujud legalitas status wakaf tanah Masjid dan Mushalla di Jawa Tengah. Allah al-musta’an ila sabil l-haqq.
*)Prof Dr H Ahmad Rofiq MA, Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung (RSI-SA) Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.***