By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Pelaku UKM Wajib Tahu, Ini Kriteria Izin Edar Frozen Food
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Pelaku UKM Wajib Tahu, Ini Kriteria Izin Edar Frozen Food

Sri Setiyowati
Last updated: 21 Oktober 2021 06:17 06:17
By Sri Setiyowati
3 Min Read
Share
Pelaku UKM Wajib Tahu, Ini Kriteria Izin Edar Frozen Food/Unsplash
SHARE

OPINIJATENG.com – Beberapa hari lalu beredar pemberitaan penjual makanan frozen food terancam denda Rp4 miliar karena tidak memiliki Izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

Frozen food atau biasa disebut makanan beku, merupakan makanan olahan siap saji yang saat ini populer di Indonesia. Banyaka pelaku UMKM atau ibu rumah tangga yang memproduksi frozen food sebagai lahan bisnis. Makanan ini tidak hanya beredar di supermaket, rumah tangga atau dilakukan secara daring. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, frozen food menjadi andalan karena dapat bertahan lama di frezer.

BPOM menerbitkan kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menetapkan aturan mengenai produk frozen food. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi yang diedarkan secara daring.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring (Peraturan BPOM No.8/2020). Peraturan tersebut menyatakan terkait perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan makanan secara cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap kegiatan peredaran obat dan makanan berupa peredaran obat dan makanan yang dilaksanakan secara daring.

Terkait penjualan secara daring dapat dilakukan pelaku UKM melalui dua cara :Pertama, melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri, Kedua, melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam hal ini, pelaku usaha wajib menjamin sistem elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:

Pertama, mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat pelaku usaha yang menjual pangan olahan,
kedua, mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label pangan olahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanski adminitrasi oleh Kepala Badan BPOM berupa:

Pertama, peringatan

Kedua, peringatan keras

Ketiga, rekomendasi penutupan atau pemblokiran Sistem elektronik milik Apotek, Sistem Elektronik milik Industri Farmasi, Sistem Elektronik milik Pedagang Besar Farmasi, merchant dalam Sistem Elektronik milik PSE, akun Media Sosial, Daily Deals, Classified Ads dan media internet lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).

Keempat, rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian.

Kelima, larangan mengedarkan untuk sementara waktu.

Keenam, perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.

Demikian ulasan tentang izin edar frozen food. Semoga bermanfaat. (dari BPOM dan berbagai sumber)***

You Might Also Like

Dipercepat, Ganti Kartu ATM BCA Magnetic Stripe ke Kartu ATM Chip
UMP Jateng Tahun 2022 Naik, Perusahaan yang Abaikan Keputusan Gubernur Kena Sanksi
Rest Area Heritage 260B Dibanjiri UMKM, Ganjar: Akan Kami Dampingi dan Kurasi
Adidas Meminta Maaf, Akui Wayang Kulit Asli Indonesia
CEK FAKTA!10 Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang Kamis Hari Ini Demo
TAGGED:BPOMFrozen FoodIzin edarUKMUMKM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin, S.Pd, M.Pd (Kiri) Foto Bersama Ketua Umum YSMI Heni Purwono (Kanan). Plh Bupati Banjarnegara Dukung Penuh Program Organisasi Penggerak ‘POP’ Yayasan Sahabat Muda Indonesia
Next Article Sampah dimasukkan ke dalam bak sampah yang sudah tertata rapi di halaman masjid Al Iman Baitul Hikmah di RT 01 RW 04 Desa Petambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, terpisah antara sampah: plastik, kertas, kaca, kaleng dan kardus. Ketika Sampah Menjadi Sedekah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

SD Muhammadiyah Danaraja Sukses Gelar Perjusa di Pinggir Kali Balaran Merden, Pembina HW Berharap Anak Pulang Membawa Nilai Kebaikan
Banjarnegara Pendidikan
Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?