OPINIJATENG.com – Beberapa hari lalu beredar pemberitaan penjual makanan frozen food terancam denda Rp4 miliar karena tidak memiliki Izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
Frozen food atau biasa disebut makanan beku, merupakan makanan olahan siap saji yang saat ini populer di Indonesia. Banyaka pelaku UMKM atau ibu rumah tangga yang memproduksi frozen food sebagai lahan bisnis. Makanan ini tidak hanya beredar di supermaket, rumah tangga atau dilakukan secara daring. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, frozen food menjadi andalan karena dapat bertahan lama di frezer.
BPOM menerbitkan kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menetapkan aturan mengenai produk frozen food. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi yang diedarkan secara daring.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring (Peraturan BPOM No.8/2020). Peraturan tersebut menyatakan terkait perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan makanan secara cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap kegiatan peredaran obat dan makanan berupa peredaran obat dan makanan yang dilaksanakan secara daring.
Terkait penjualan secara daring dapat dilakukan pelaku UKM melalui dua cara :Pertama, melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri, Kedua, melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam hal ini, pelaku usaha wajib menjamin sistem elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:
Pertama, mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat pelaku usaha yang menjual pangan olahan,
kedua, mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label pangan olahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanski adminitrasi oleh Kepala Badan BPOM berupa:
Pertama, peringatan
Kedua, peringatan keras
Ketiga, rekomendasi penutupan atau pemblokiran Sistem elektronik milik Apotek, Sistem Elektronik milik Industri Farmasi, Sistem Elektronik milik Pedagang Besar Farmasi, merchant dalam Sistem Elektronik milik PSE, akun Media Sosial, Daily Deals, Classified Ads dan media internet lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).
Keempat, rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kelima, larangan mengedarkan untuk sementara waktu.
Keenam, perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.
Demikian ulasan tentang izin edar frozen food. Semoga bermanfaat. (dari BPOM dan berbagai sumber)***