Mahfud MD : Jangan Membayar Pinjol, Laporkan ke Tiga Pihak Berwenang ini
Laporkan pinjol ke kepolisian, OJK dan Kemenkominfo/Sri Setiyowati smockup
OPINIJATENG.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan(Menkopolhukam)MahFud M.D yang mengatakan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu dibayar menjadi viral di media sosial.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,”kata Mahfud dikutip dari video berdurasi 49 detik itu.
Video yang diviralkan akun Twitter@bosstemlen, rabu (20/10/2021) menuai beragam komentar warganet. Banyak yang mendukung pernyataan disampaikan oleh Mahfud MD, tetapi banyak pula orang mengatakan kenyataannya tidak semudah itu dapat lepas dari tagihan pinjol dan mempertanyakan mengapa pemerintah baru sekarang turun tangan mengatur pinjol setelah banyak korban. Sedangkan pinjol sendiri sudah ada sejak tahun 2018.
Menurut Mahfud MD, jika warga diteror oleh pinjaman online dapat melaporkan dan meminta perlindungan dari kepolisian, OJK, atau Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau melapor ketiganya.
Berikut ini cara melaporkan pinjaman online ke pihak yang berwenang :
1. Pihak kepolisian
Laporan ke kepolisian dapat melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Laporan yang diberkan harus ada bukti pendukung yang sah dan kronologisnya, jika tidak maka pihak kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
2.OJK
Melaporkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan melalui WhatsApp resmi yaitu 0815-157-157 atau menggunakan hotline 157 dengan menggunakan telepon.
Dapat pula melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3.Kemenkominfo
Kemenkominfo menerima pengaduan konten yang berisi hal negatif berupa situs/website, akun media sosial, aplikasi mobile, software dan URL atau berbagai hal yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elketronik bermuatan negatif sesuai aturan perundang-undangan.
Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau whatsApp 08119224545. (twitter@bosstemlen dan berbagai sumber)***
