18 April 2026 04:57

Unissula Semarang Mengukuhkan Kepala Dinas Kesehatan Gelar Doktor Hukum  

0
Gelar Doktor

GELAR DOKTOR HUKUM:  Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr H Muchammad Abdul Hakam SpPD menerima ijazah doktor ilmu hukum dari Ketua Program Doktor Unissula Semarang Prof Dr Hj Anis Mashdurohatun SH MHum usai ujian terbuka.  

OPINIJATENG.COM- Unissula Semarang mengukuhkan gelar doktor setelah Kepala Dinas Kesehatan Semarang dr H Muchammad Abdul Hakam SpPD mempertahankan desertasi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Desertasi berjudul “Rekonstruksi Formulasi Kebijakan Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan” telah berhasil disampaikandi depan tim penguji terdiri Prof Dr H Gunarto SH SE Akt MHum, Prof Dr Hj Anis Mashdurohatun SH MHum, Prof Dr Hj Sri Endah Wahyuningsih SH MHum, Prof Dr Edi Setiadi SH MH, Prof Dr Mahmutarom HR SH MH, Prof Dr Hartiwiningsih SH MHum dan Dr dr Setyo Trisnadi SpKF SH.

“Ke depan kasus dugaan mal praktik banyak terjadi tetapi kebanyakan laporan larinya ke polisi,” kata Hakam yang juga santri alumni Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Mranggen Demak itu.

Hadir dalam ujian tersebut Pengasuh Pondok Pesantren As-Shodiqiyah, Sawah Besar, Kaligawe KH Shodiq Hamzah dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas)  Dr M Shidqon Prabowo SH MH dan tamu undangan.

BACA JUGA: Bersabar Kala Penebar Fitnah Terus Menabur Hasutan

Dalam desertasinya, dokter Hakam mengatakan, malpraktik masih banyak terjadi, baik yang dilakukan rumah sakit maupun dokter.

Menurut Hakam,untuk menyelesaikan sengketa medis antara dokter dan pasien sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang malpraktik kedokteran belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi dokter.

Dalam praktiknya penanganan kasus dugaan malpraktik oleh penyidik kepolisian tentunya akan menggunakan tatacara atau prosedur yang ada di KUHAP sebagai acuannya, ini dikarenakan UUPK tidak mengatur bagaimana caranya apabila ada dugaan dokter melanggar pasal-pasal dalam UUPK.

BACA JUGA:Telur Dadar ala Chef Renatta, Simple dan Nikmat

Penelitiannya itu menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.

Penyelsaian masalah penelitian dengan menggunakan data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan.

Selain itu metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif.

Adapun tujuan dari penelitian disertasi itu ialah untuk mengkaji dan menganalisis formulasi kebijakan malpraktek medis dalam sistem hukum indonesia belum berbasis nilai keadilan.

“Untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan formulasi kebijakan malpraktek medis dalam sistem hukum Indonesia. Untuk merekontruksi formulasi kebijakan malpraktek medis dalam sistem hukum indonesia berbasis nilai keadilan,”kata Hakam.

BACA JUGA:9 Cara Mengetahui Kepribadian Kamu melalui Medsos

Berdasarkan temuan penelitaian disertasi ini, ada beberapa fakta dan masukan.

Dalam praktiknya penanganan kasus dugaan malpraktik oleh penyidik kepolisian tentunya akan menggunakan tatacara atau prosedur yang ada di KUHAP sebagai acuannya, ini dikarenakan UUPK tidak mengatur bagaimana caranya apabila ada dugaan dokter melanggar pasal-pasal dalam UUPK.

Kelemahan dalam kekuranglengkapan dan kekurangjelasan mengenai rumusan malpraktek beserta sanksinya yang tegas, serta pembelokan kearah perbuatan melawan hukum.

Sehingga menurutnya perlu dilakukan rekonstruksi hukum dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yakni pengertian malpraktik yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 50 mengenai prosedur penyelesaian kasus dugaan malpraktik serta Pasal 66 mengenai syarat pelaporan dufgaan malpraktik.

BACA JUGA:Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 82

Untuk menentukan seorang dokter telah melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, para aparatur penegak hukum baik kepolisian (polisi), kejaksaan (penuntut umum), maupun pengadilan (hakim) mutlak diperlukan pemahaman terlebih dahulu mengenai prinsip dasar ilmu kedokteran dan prinsip-prinsip praktik kedokteran Indonesia atau setidaknya melibatkan saksi ahli di bidang kedokteran (pakar kedokteran).

Sehingga tidak mudah menetapkan sebagai pelaku tindak pidana terhadap dokter dalam menjalankan praktik kedokterannya.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version