MES dan Santripreneur Ekonomi Syariah

Prof Ahmad Rofiq
OPINIJATENG.COM – Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) H. Erick Thohir, yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, menegaskan bahwa “sebagai negara Muslim terbesar di dunia, kita memiliki potensi industri halal yang sangat besar.
Saya meyakini, dari pesantren akan muncul wirausahawan yang dapat mengembangkan industri halal Indonesia. Saya berharap para santri siap mengembangkan diri secara mandiri dengan membentuk usaha kreatif atau UMKM dalam Pondok Pesantren” Malang, 17 Februari 2022.
Statemen tokoh muda energik yang dinilai berkinerja baik di hadapan para santri, ini perlu dimaknai secara lebih jernih, menginspirasi, mengungkit mentalitas santri dan pimpinan pesantren untuk membangun budaya kewirausahaan santri. Dalam bahasa millenialnya, santripreneur.
Ini tentu menjadi tantangan (challenges) tersendiri bagi para santri untuk memulai kegiatan usaha di lingkungan pondok pesantren.
Sebagian besar pesantren tentu sudah melakukannya, namun sepenuhnya milik pesantren. Karena para Kyai membekali para santrinya dengan keterampilan dan kompetensi kewirausahaan sebagai bekal setelah selesai nyantri, namun yang utama adalah tafaqquh fi d-din atau mendalami ilmu agama.
BA\CA JUGA : Sahabat yang Membawa Kebaikan Dunia dan Akhirat
Bank Indonesia sudah lama menginisiasi pembentukan santripreneur melalui wadah Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren), guna mendorong penguatan program holding bisnis untuk mendukung pengembangan ekonomi pesantren.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan jumlah pesantren yang lebih dari 28.000 pesantren, memiliki peran penting dalam ekosistem mata rantai ekonomi halal di Indonesia.
Untuk itu, program pengembangan yang mendukung unit-unit usaha pensantren secara berkesinambungan perlu didorong, sehingga bisa menunjang pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan pesantren (Maria Elena, https://finansial.bisnis.com).
Term “santri” akan terus melekat pada diri santri, apalagi jika berhadapan dengan Kyainya yang dulu mengejawantah dirinya, dari sosok calon santri hingga menjadi santri yang sudah memimpin pondok pesantren atau yang berkarir di berbagai jabatan organisasi kemasyatakatan maupun di partai politik, atau wirausahawan (entrepreneur) lainnya.
Sudah barang tentu, bagi santri, apabila melakukan usaha tentu sangat memperhatikan produk halal. Karena bagi santri selama ngaji di pesantren, soal halal dan haram adalah soal fiqh keseharian santri di pesantren.
BACA JUGA : Wartawan Peroleh Gambaran Soal Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan dengan Kunjungi KIK
Meskipun demikian, soal sertifikasi halal, adalah karena ingin memastikan kepada masyarakat, dan negara ambil bagian dalam memastikan kehalalan suatu produk.
Amanat Pasal 4 UU No: 33/2012 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa semua produk yang masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal. Jika sebelum lahir UU JPH sertifikasi halal masih bersifat sukarela (voluntary) namun setelah itu, sertifikasi halal menjadi kewajiban (mandatory).
Data jumlah santri seluruh Indonesia diperkirakan 5 (lima) juta santri yang bermukim di pondok pesantren. Hingga tahun 2020 ini ada 28.194 pondok pesantren, baik modern maupun salafiyah.
Tidak mudah memang mendapatkan data jumlah santri yang tepat, boleh jadi karena pertumbuhannya demikian cepat. Suatu sumber menyebutkan bahwa “Total 18 Juta Santri dan 28.000 Pesantren di Indonesia.
Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa “jumlah pesantren hingga 2020 ini tercatat sebanyak 28.194 pesantren dengan 5 (lima) juta santri mukim.
Kalau ditotal dengan santri “kalong” yang bolak balik rumah ke pondok pesantren serta taman Pendidikan Al-Qur’an dan madrasah ada 18 (delapan belas) juta orang, dengan kurang lebih 1,5 juta tenaga pengajar (ustadz).
Ini disampaikan saat acara Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Lirboyo Kediri Jawa Timur, 14 Februari 2020.
BACA JUGA : 7 Keutamaan Memiliki Sahabat Sholeh sampai ke Surga Perlu Diketahui
Tidak pernah terbersit di hati dan fikiran para santri, mereka menimba ilmu di pondok pesantren untuk menjadi pegawai negeri atau swasta. Karena yang diajarkan para Kyai kepada para santri adalah kemandirian, kewirausahaan, dan rasa kebangsaan yang begitu besar.
Boleh jadi, tidak musti dimasukkan ke dalam struktur kurikulum di pesantren pun, karena kurikulum hampir seratus persen diisi dengan ilmu agama dan ilmu-ilmu alat yang terbagi ke dalam banyak mata pelajaran dan disiplin ilmu, tafsir, hadits, ulumul Qur’an, ulumul hadits, fiqh, ushul fiqh, Bahasa Arab, nahwu, Sharaf, balaghah, badi’, bayan. ‘arudl, dan lain sebagainya.
Bagi santri, kepercayaan pada diri sendiri dan kemandirian telah ditanamkan sejak dini. Kata bijak yang harus dipelihara – mahfudhat – “al-I’timâd ‘alâ n-nafsi asâsu n-najâh” artinya “percaya pada diri sendiri adalah dasar keberuntungan”.
Penelitian Aisha WM (2018) di pondok pesantren Al-Iman (kecamatan Sumowono) bahwa pertama, motivasi santri mengaji dan belajar di pesantren tidak dapat meraih cita-cita, factor ekonomi, tidak ingin merepotkan orang tua, dorongan orang tua, faktor lingkungan, mengikuti teman sebaya, pergaulan terjaga, dan pembekalan keterampilan.
Kedua, pola pikirnya adalah setiap usaha pasti berhasil (man jadda wajada, pen), berserah diri kepada Allah, berwirausaha.
BBolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini HukumnyaACA JUGA : Pengukuhan Mukhsin Jamil Guru Besar Pertama dan Kaum Radikal Jihadis Mencemari Budaya Islam
Ada pesantren yang secara eksplisit menyebut Islamic Agropreneur School artinya Sekolah Usaha Pertanian Islami. Tentu ini variasi innovasi dan inisiasi pengelola pesantren. Sebagaimana penelitian Dudi Badruzaman (2019).
Tampaknya masih lebih banyak pesantren, yang mengajari secara praktik ilmu pertanian sawah atau pertanian milik para Kyai, meskipun tidak secara eksplisit masuk dalam kurikulum.
Ada juga pondok pesantren yang memiliki banyak usaha, karena memang belanja ekonomi pesantren cukup besar, maka hampir semua kebutuhan pesantren dilakukan melalui usaha-usaha pesantren.
Namun tidak sedikit, pondok pesantren yang “sengaja menghidupi” ekonomi para tetangga kanan kiri di seputar pesantren, yang membuka warung-warung dari sayur mayur hingga barang kelontok dan busana/pakaian.
BACA JUGA :
MES, menurut H. Erick Thohir, memiliki empat program strategis, yakni:
1). Pengembangan pasar industri halal di dalam dan luar negeri;
2). Pengembangan industri keuangan syariah nasional;
3). Investasi berssahabat yang melibatkan pengusaha di daerah; dan
4). Pengembangan ekonomi syariah dari pedesaan dan pondok pesantren secara berkelanjutan. Karena itu, MES sangat berharap dan akan mendukung secara serius dalam menyiapkan, mendampingi, dan membekali para santri dengan skill dan kompetensi wirausaha menjadi santripreneur yang handal, mandiri, dan berbasis halal.
Semoga program MES bersama BI dan Lembaga pemangku kepentingan lainnya, sukses di dalam menumbuhkan santripreneur yang akan memperkuat kekuatan sektor riil dari bawah.
Negara ini masih sangat membutuhkan wirausahawan baru, khususnya dari pesantren yang sudah ditanamkan dan memiliki mentalitas mandiri, karena di sinilah asas keberuntungan itu Allah berikan. Allah al-musta’aan. Allah a’lam bi sh-shawab.
[1] Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., alumnus Madrasah TBS Kudus, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS RSI-Sultan Agung Semarang, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.
