By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Hati-Hati Jangan Sembarangan Cover Lagu, Denda Besar Menanti!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Hati-Hati Jangan Sembarangan Cover Lagu, Denda Besar Menanti!

Sri Setiyowati
Last updated: 16 Juni 2022 05:36 05:36
By Sri Setiyowati
4 Min Read
Share
cover lagu
Ini tanggapan ahli hukum mengenai cover lagu/Dok.pribadi/Canva
SHARE

OPINI JATENG.COM- Webinar dengan judul “Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Karya Musik di Era Digital” yang diadakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta,Jum’at, 28 Mei 2022.

Tujuan dari webinar ini adalah mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dan melek hukum terkait karya cipta seni, khususnya seni musik. Hal itu dilatarbelakangi dengan pesatnya teknologi yang memudahkan para pencipta musik untuk menyebarluaskan karyanya, juga memudahkan para penikmat musik untuk mengakses dengan leluasa.

BACA JUGA:Pengembangan Desa Wisata Berbasis Kearifan Lokal di Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri

Di era digital ini, banyak kemudahan terjadi. Salah satunya kemudahan mendapat akses informasi melalui internet. Di internet kita dapat dengan mudah mengakses platform seperti Youtube untuk mendengarkan lagu atau menonton video.

Banyak yang dengan mudah mengakses musik-musik original dan dibuat ulang dengan setting dan aransemen yang berbeda. Bahkan, ada yang lebih terkenal dari musik originalnya.

Salah satu narasumber dari webinar tersebut, Tedy Eka Supriyandi, seorang komposer dan founder dari Gitabumi Voices, menjelaskan secara runut awal mula musik terkenal dari era klasik hingga era musik digital sampai sekarang ini.

BACA JUGA:Manfaat Senam Pagi bagi Warga yang Minim Risiko

Kemudahan music digital sudah banyak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab baik sengaja atau tidak sengaja ingin meraup keuntungan di bidang ekonomi. Dimulailah adanya era pembajakan, plagiarisme, bahkan cover-cover musik di media sosial yang bahkan hasil gubahannya mampu menandingi karya original dari musisinya.

Bagaimana hukum memandang hal tersebut?
Tergantung dari seberapa besar apa dampak yang dihasilkan dari kegiatan seperti cover lagu dan semisalnya. Jika tidak terlalu berpengaruh dan hanya menggunakan sebaris dua baris melodi masih dianggap tidak melanggar hak cipta.

Jika melakukan perekaman dengan lagu original lalu diubah dengan perangkat profesional seperti merekam di studio rekaman, menggunakan kostum yang sedemikian rupa, sampai hasilnya dapat mengalahkan hasil karya asli, dan meraup uang yang besar, cover lagu semacam itu adalah termasuk pelanggaran.

BACA JUGA:Cara Berkomunikasi dengan Senior, Prof Tri Joko Raharjo: Sentuhlah Dia Tepat di Hatinya

Rianda Dirkareshza, S.H, M.H, dosen fakultas hukum UPN Veteran Jakarta memaparkan upaya represif dilakukan dengan cara penegakan melalui hukum pidana menurut Pasal 99 Ayat (1) UUHC dan gugatan perdata pada pelaku terhadap lagu yang digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan Pasal 113 Ayat (3) UUHC.

Solusi untuk pelanggaran hak cipta yang sudah banyak terjadi adalah dengan melindungi hak cipta karya sendiri dan orang lain dengan memahami hal-hal terkait hukum hak cipta musik. Hal tersebut harus dilakukan agar bisa atasi dengan sigap apabila terjadi pelanggaran terhadap karya sendiri maupun orang lain.

Kemudian, pelaku pelanggaran harus diberi pemahaman terkait hukuman atas pelanggarannya tersebut, yaitu dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

BACA JUGA:7 Tips agar Bertahan Lama dan Merasa Nyaman di Kantor

Namun, menurut Tedy, hal tersebut belum banyak diketahui oleh kedua belah pihak. Pencipta mungkin belum mengetahui hukum yang bisa melindungi hak ciptanya. Begitu pula orang-orang yang melakukan tindak pelanggaran baik sengaja maupun tidak sengaja telah merugikan hak ekonomi pencipta. Mereka belum mengetahui adanya hukum yang melindungi karya cipta tersebut.

Tedy menyayangkan hal tersebut dengan memberi saran bahwa seharusnya lebih diketatkan lagi hukum yang melindung hak cipta musisi. Bukan hanya itu, ia berharap agar edukasi terkait hukum hak cipta musik ini ditingkatkan, sehingga tidak terjadi lagi kerugian yang dialami oleh kedua belah pihak.

Webinar inilah salah satu contoh dalam menyebarkan edukasi terkait hukum hak cipta karya musik.

Ditulis oleh Sarah Fauziah, ibu rumah tangga, penulis dan peserta Kelas Artikel Reportase Bestie_belajar nulis cerita fiksi. Jika ingin belajar menulis fiksi dan bergabung kelas Bestie bisa menghubungi bit.ly/Sariagustia.***

You Might Also Like

BreakingNews: Tangki Kilang Minyak Pertamina RU IV Cilacap Terbakar Diduga Tersambar Petir
Ganjar Gelar Pertemuan Bupati, Walikota dan Pimpinan DPRD agar Tidak Korupsi
Peningkatan Pelayanan, Bus Trans Banyumas Berhenti Sementara
Ridwan Kamil Siap Maju Dikancah Politik 2024, Pantang Tolak Momentum yang Datang
Musim Hujan Tiba, Warga Puri Bintaro Tangerang Selatan Waspada Banjir
TAGGED:Bestiecover laguHak ciptamusisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Prof Tri Joko Raharjo Akan Membantu Guru SD Kota Semarang yang Ingin Kuliah S2 di Unnes
Next Article Sumber pribadi, Tol Serpong banjir, samping Puri Bintaro Musim Hujan Tiba, Warga Puri Bintaro Tangerang Selatan Waspada Banjir
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tim pemasaran berdiskusi menganalisis data dan grafik bisnis menggunakan laptop dalam rapat strategi marketing.
Jangan Asal Promosi! Ini Strategi Marketing yang Bisa Membantu Bisnis Lebih Dikenal Pelanggan
Jateng Marketing
Ilustrasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan bangunan industri dan cerobong di kawasan hijau.
Sampah Kota Bisa Jadi Listrik, tetapi Mengapa Kebiasaan Warga Tetap Menentukan?
Environment Jateng
Gajah Sumatra bertaring panjang berdiri di tengah hutan tropis yang rimbun.
Hutan Bukit Tigapuluh Bukan Sekadar Rumah Satwa, Masa Depan Masyarakat Juga Dipertaruhkan
Environment Jateng
Sampah plastik dan limbah rumah tangga menumpuk di sepanjang pantai hingga mencemari kawasan laut.
Laut Rusak, Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya? Nasib Nelayan dan Masa Depan Pangan Indonesia
Environment Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?