Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pemuda Pemakai Tembakau Sintesis
Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan seorang laki laki berinisial HJ (27), Kamis 18 Agustus 2022.
OPINIJATENG.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan seorang laki laki berinisial HJ (27), Kamis 18 Agustus 2022.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering memakai tembakau sintesis dirumahnya. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa HJ sering memakai tembakau sintesis yang diperolehnya dari pembelian secara online.
“HJ kami amankan saat berada di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kembaran beserta barang bukti 1 (satu ) buah paket berisi irisan tembakau diduga berisi Tembakau Sintesis dengan berat bruto 6.70 gram, 1 (satu) buah smartphone Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah kartu ATM milik HJ”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko SH MH.
BACA JUGA: Nonton Film Sayap Sayap Patah, Ini Komentar Ganjar: Masih Ada Orang Berdedikasi Tinggi
BACA JUGA: Luar Biasa! Dalam Sehari 28 Orang Pejudi Ditangkap Jajaran Polda Jateng
AKP Guntar melanjutkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus menjaga generasi muda khususnya di wilayah Banyumas ini agar tetap bersih dari narkoba.
“Kita ketahui bersama bahwa bahaya dari penyalah gunaan narkoba adalah dapat merusak masa depan generasi muda dan juga masa depan bangsa ini”, tuturnya.
HJ dijerat Pasal Primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***
Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas
