4 Oktober 2025 20:34

RUU Sisdiknas Hapus Madrasah dan Komite Sekolah?

0
Prof Ahmad Rofiq GusJiGang

Prof Ahmad Rofiq

OPINIJATENG.COM – UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disahkan 8 Juli 2003 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri yang terdiri atas 22 Bab dan 77 Pasal, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 akan segera menemui ajalnya.

Menteri Nadiem sedang menggodog RUU Sisdiknas yang baru yang disusun dalam 16 Bab dan 150 Pasal.

Isu-isu krusialnya akan menghapus pesantren, madrasah, peleburan UU Guru dan Dosen yang implikasinya dosen dan guru negeri disamakan dengan ASN, dan dosen dan guru swasta disamakan dengan karyawan di perusahaan mengacu UU Ketenagkerjaan, penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, berhembus kencang.

BACA JUGA:27 Saksi Diperiksa Penyidik Laka Lantas, Urai Kasus Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Pejagan Pemalang

Harapannya, para wakil rakyat di senayan, khususnya Komisi X DPR-RI, dengan kearifan dan kewenangannya, dapat mendudukkan peran madrasah dan pesantren yang peran kesejarahannya dalam dunia pendidikan yang modelnya banyak diadopsi dalam sistem pendidikan modern, terutama sorogan dan bandongan-nya, dapat dipertahankan atau bahkan diperkuat lagi.

Banyak pertimbangan bisa dikemukakan.

Di antaranya, pesantren dan madrasah mengajarkan kemandirian. Tokoh Pendidikan Ki Hadjar Dewantara (2 Mei 1889 – 26 April 1959) menegaskan: “Sistem pendidikan Barat yang saklek (konvensional), tak tampak kepribadiannya.

BACA JUGA:DPD Anies Kota Semarang Dideklarasikan, Seluruh Indonesia Sudah Terbentuk di 280 Kabupaten Kota di 28 Provinsi

Sebaliknya, menurutnya, di Taman Siswa, guru perlu ikut tinggal di sekolah, melebur dengan murid. Tampak seperti suasana keluarga di rumah. 

Ki Hadjar Dewantara, tidak menyebut kata pesantren, tetapi simak kalimat kutipan berikut: “Sekolah itu harus pula menjadi rumahnya guru.

Itulah tempat tinggal jang pasti; rumah itu diperuntuki nama guru, atau lebih baik dikatakan orang menjebut pondoknja itu namanja.

Dari dekat dan djauh datanglah murid kepadanja; bukan dia jang pergi ke murid.

BACA JUGA:Wapres Ma’ruf Amin: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Masyarakat, bukan Sekadar untuk Shalat

Kita berkata: ia bukan “sumur lumaku tinimba” (sumber bedjalan, tempat umum mengambil air). Seluruh suasana paguron itu diliputi semangat pribadinja” (Ki Hajar Dewantara: 1962).

Hapus Madrasah dan Komite Sekolah

Kedua, saya menyermati secara seksama RUU Sisdiknas dan UU No. 20/2003 tersebut dan juga UU Sisdiknas yang masih berlaku. 

Terasa sekali nuansa simplikasi dari substansi yang sudah diatur di dalam UU No. 20/2003, meskipun sebagian besar tetap mengacu pada UU Sisdiknas yang berlaku. 

Pada draft RUU Pasal 18 (1) Jalur Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilaksanakan melalui Jenjang Pendidikan.

BACA JUGA:18 Saksi Telah Diperiksa terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan di Tol Pejagan Pemalang

(2) Jenjang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, Jenjang Pendidikan menengah, dan Jenjang Pendidikan tinggi.

Pasal 18 tersebut sudah terang-terangan menghapus keberadaan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Madrasah Aliyah (MA), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 UU Sisdiknas: (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

BACA JUGA:Abdul Kholik Usul Jateng Perlu Balai Besar Wilayah Sungai Di Jateng Selatan

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan Pendidikan Menengah diatur dalam Pasal 18 (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

(2) Pendidikan menengah terdiri atas Pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.

(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan di Jalan Tol, Kapolda Kerahkan Jajaran Lantas Edukasi Warga

(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi, tampak sekali ada kesengajaan ingin menghapus keberadaan madrasah dalam RUU tersebut.

Siapapun yang memiliki kepedulian, komitmen dan kesadaran historis betapa urgen dan pentingnya Pendidikan Madrasah (MI, MTs., MA) Pendidikan madrasah, pasti akan menolak kehadiran RUU Sisdiknas, yang karena itu, sangat wajar jika RUU ini disebut sebagai berwatak sekuler dan liberal.

Demikian juga pada Pendidikan tinggi keagamaan, tidak cukup mendapat pengaturan dalam klausula yang memadai.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi

Masih ada yang tersisa di Pasal 31. Ayat (1) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah pada Jalur Pendidikan formal berbentuk satuan Pendidikan anak usia dini, sekolah, madrasah, pesantren, dan Satuan Pendidikan keagamaan.

(2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagai perwakilan peran serta masyarakat dalam dunia Pendidikan baik di sekolah/madrasah, dalam UU Sisdiknas diatur secara tegas dalam Pasal 56 (1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

BACA JUGA:Selidiki Asap Kebakaran Tol Pejagan – Pemalang, Polisi Kembangkan Kasus dan Penyidik Periksa 13 Pemilik Lahan

(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai Lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Sementara dalam RUU Sisdiknas tidak ada sama sekali pengaturan tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Badan Legislasi DPR-RI – menurut laman republika.co.id – telah menetapkan 38 RUU masuk ke program legislasi nasional prioritas 2023, namun revisi UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas tak masuk di dalamnya.

BACA JUGA:477 Penjudi Ditangkap, MUI dan Polda Sepakat Bersama-sama Berantas Perjudian

Enam fraksi telah menyatakan secara tegas menolak revisi RUU Sisdiknas masuk ke prolegnas prioritas 2023, yakni: Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)?

Semoga urun rembug ini bermanfaat, sebagai bagian dari tawashau bi l-haqq. Allah a’lam bi sh-shawab.
  
– Prof Dr H Ahmad Rofiq MA adalah Sekretaris Dewan Pendidikan Jawa Tengah (2003-3008), Ketua PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah (2000-2003), Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah.

– Prof Ahmad Rofiq juga Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung (RSI-SA) Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version