4 Oktober 2025 22:11

PKB Minta Pemkot Semarang Alokasikan Dana untuk Pesantren, FPKB: Sejak 2019…

0
Empat anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, dari Sodri, Febri, Rohaini, Juan Rama

Empat orang anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang: Sodri (dua dari kanan), Febri, Rohaini, Juan Rama.

OPINIJATENG.COM – Sejak tahun 2019 hingga penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2023, belum ada alokasi anggaran untuk pondok pesantren.

“Hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” tutur Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang, Sodri, usai Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang membahas RAPBD 2023 di Semarang, Selasa, 27 September 2022.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan anggaran untuk Pondok Pesantren dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

BACA JUGA:RUU Sisdiknas Hapus Madrasah dan Komite Sekolah?

Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang Sodri menyampaikan, setiap pembahasan APBD, Fraksi PKB selalu menyuarakan agar pemerintah menaati Undang-Undang Nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pondok Pesantren, baik anggaran pendidikan, anggaran kegiatan, maupun anggaran pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.

“Namun hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren.”

BACA JUGA: 27 Saksi Diperiksa Penyidik Laka Lantas, Urai Kasus Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Pejagan Pemalang

Temuan dia, hanya ada rencana anggaran sebesar Rp700 juta dalam item belanja Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal atau Kesetaraan.

Sedangkan pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

“Pesantren, misalnya dimasukkan dalam unsur pendidikan non formal, tetap saja hanya akan mendapat sebagian kecil dari jatah Rp700 juta yang akan dibagi ke banyak unit pendidikan non formal,” jelasnya.

BACA JUGA:DPD Anies Kota Semarang Dideklarasikan, Seluruh Indonesia Sudah Terbentuk di 280 Kabupaten Kota di 28 Provinsi

Dilanjutkan Sekretatris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah Wisudananto.

Wakil rakyat yang akrab dipanggil Febri ini mengatakan, dalam pos belanja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga tidak ada alokasi untuk pesantren.

Padahal, sebut dia, pondok pesantren adalah pelestari budaya sejati.

Ada pencak silat, kesenian musik tradisional, penulisan aksara pegon, Bahasa Jawa, budaya ungggah-unggah, dan banyak lainnya.

“Itu semua diajarkan, dijaga lestari oleh setiap pondok pesantren. Khususnya Pesantren Salaf yang diasuh para kyai,” ujar Febri.

Febri mengingatkan Pemerintah Kota Semarang seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dengan item yang jelas dan rinci.

BACA JUGA:Wapres Ma’ruf Amin: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Masyarakat, bukan Sekadar untuk Shalat

Dia menegaskan, anggaran itu bisa dimasukkan dalam Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM untuk program pengembangan ekonomi dan kewirausahaan, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pengembangan kepanduan, kepemudaan maupun prestasi olahraga, dan dinas-dinas lain yang pasti sangat mudah dikaitkan.

“Pondok Pesantren terkait dengan pembangunan banyak sektor. Maka mestinya mudah membuat program berkait Pondok Pesantren,” tandasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang HM Rohaini mengabarkan, dirinya teleh dihubungi pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kota Semarang sebelum sidang paripurna dimulai.

BACA JUGA:Abdul Kholik Usul Jateng Perlu Balai Besar Wilayah Sungai Di Jateng Selatan

Dia sebutkan, pihak Dinbudpar telah membaca pandangan umum Fraksi PKB dan telah merespon dengan menyiapkan agenda kegiatan yang akan ditempatkan di dua pondok pesantren.

Rohaini dalam komunikasi dengan Dinbudpar langsung meminta agar program tersebut segera dimasukkan dalam RAPBD Tahun 2023 dan dijalankan.

“Saya telah dihubungi Dinbudpar. Mereka telah menyiapkan program untuk dua pesantren. Saya sambut baik agar program itu dimasukkan ke RAPBD 2023. Namun saya minta nantinya semua pesantren mendapat fasilitas program,” terang dia dalam perbincangan sebelum sidang paripurna dimulai.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan di Jalan Tol, Kapolda Kerahkan Jajaran Lantas Edukasi Warga

Selain memberi masukan dan kritik perihal pesantren, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan umum berisi pertanyaan atas turunnya target pendapatan daerah.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *