By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: PKB Minta Pemkot Semarang Alokasikan Dana untuk Pesantren, FPKB: Sejak 2019…
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Banjarnegara

PKB Minta Pemkot Semarang Alokasikan Dana untuk Pesantren, FPKB: Sejak 2019…

Arifin
Last updated: 28 September 2022 06:22 06:22
By Arifin
5 Min Read
Share
Empat orang anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang: Sodri (dua dari kanan), Febri, Rohaini, Juan Rama.
SHARE

OPINIJATENG.COM – Sejak tahun 2019 hingga penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2023, belum ada alokasi anggaran untuk pondok pesantren.

“Hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” tutur Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang, Sodri, usai Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang membahas RAPBD 2023 di Semarang, Selasa, 27 September 2022.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan anggaran untuk Pondok Pesantren dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

BACA JUGA:RUU Sisdiknas Hapus Madrasah dan Komite Sekolah?

Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang Sodri menyampaikan, setiap pembahasan APBD, Fraksi PKB selalu menyuarakan agar pemerintah menaati Undang-Undang Nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pondok Pesantren, baik anggaran pendidikan, anggaran kegiatan, maupun anggaran pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.

“Namun hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren.”

BACA JUGA: 27 Saksi Diperiksa Penyidik Laka Lantas, Urai Kasus Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Pejagan Pemalang

Temuan dia, hanya ada rencana anggaran sebesar Rp700 juta dalam item belanja Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal atau Kesetaraan.

Sedangkan pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

“Pesantren, misalnya dimasukkan dalam unsur pendidikan non formal, tetap saja hanya akan mendapat sebagian kecil dari jatah Rp700 juta yang akan dibagi ke banyak unit pendidikan non formal,” jelasnya.

BACA JUGA:DPD Anies Kota Semarang Dideklarasikan, Seluruh Indonesia Sudah Terbentuk di 280 Kabupaten Kota di 28 Provinsi

Dilanjutkan Sekretatris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah Wisudananto.

Wakil rakyat yang akrab dipanggil Febri ini mengatakan, dalam pos belanja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga tidak ada alokasi untuk pesantren.

Padahal, sebut dia, pondok pesantren adalah pelestari budaya sejati.

Ada pencak silat, kesenian musik tradisional, penulisan aksara pegon, Bahasa Jawa, budaya ungggah-unggah, dan banyak lainnya.

“Itu semua diajarkan, dijaga lestari oleh setiap pondok pesantren. Khususnya Pesantren Salaf yang diasuh para kyai,” ujar Febri.

Febri mengingatkan Pemerintah Kota Semarang seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dengan item yang jelas dan rinci.

BACA JUGA:Wapres Ma’ruf Amin: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Masyarakat, bukan Sekadar untuk Shalat

Dia menegaskan, anggaran itu bisa dimasukkan dalam Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM untuk program pengembangan ekonomi dan kewirausahaan, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pengembangan kepanduan, kepemudaan maupun prestasi olahraga, dan dinas-dinas lain yang pasti sangat mudah dikaitkan.

“Pondok Pesantren terkait dengan pembangunan banyak sektor. Maka mestinya mudah membuat program berkait Pondok Pesantren,” tandasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang HM Rohaini mengabarkan, dirinya teleh dihubungi pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kota Semarang sebelum sidang paripurna dimulai.

BACA JUGA:Abdul Kholik Usul Jateng Perlu Balai Besar Wilayah Sungai Di Jateng Selatan

Dia sebutkan, pihak Dinbudpar telah membaca pandangan umum Fraksi PKB dan telah merespon dengan menyiapkan agenda kegiatan yang akan ditempatkan di dua pondok pesantren.

Rohaini dalam komunikasi dengan Dinbudpar langsung meminta agar program tersebut segera dimasukkan dalam RAPBD Tahun 2023 dan dijalankan.

“Saya telah dihubungi Dinbudpar. Mereka telah menyiapkan program untuk dua pesantren. Saya sambut baik agar program itu dimasukkan ke RAPBD 2023. Namun saya minta nantinya semua pesantren mendapat fasilitas program,” terang dia dalam perbincangan sebelum sidang paripurna dimulai.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan di Jalan Tol, Kapolda Kerahkan Jajaran Lantas Edukasi Warga

Selain memberi masukan dan kritik perihal pesantren, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan umum berisi pertanyaan atas turunnya target pendapatan daerah.***

You Might Also Like

Masyarakat Tunggu Kiprah Basyarnas untuk Tuntaskan Sengketa Ekonomi Syariah
Luar Biasa! Kabupaten Banjarnegara Juara Umum Festival Tunas Bahasa Ibu Jenjang SD Tahun 2024
Pendidikan Karakter secara Daring, Ortu Butuh Effort yang Tinggi
Bupati Blora Pemateri Kuliah Tamu, Sekaligus Penandatanganan MOU dengan Unwahas
Menuju Indonesia Bebas Narkoba, Ganas Annar MUI Jateng Dipercaya Gelar Rakornas
TAGGED:anggaran pesantrenFKB Kota SemarangKota SemarangPemerintah Kota SemarangPemkot SemarangPondok Pesantrenponpes
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article RUU Sisdiknas Hapus Madrasah dan Komite Sekolah?
Next Article Museum Jenang GusJiGang Bagian dari Paket Kudus Halal Tourism, Prof Ahmad Rofiq: Wisata Edukasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?