4 Oktober 2025 10:04

Problematika ODOL, Djoko Setijowarno: Sumbang Kecelakaan Terbanyak, Nasib Sopir Truk di Ujung Tanduk – 2

0
ccc02e73-c22d-4bc4-9df4-5455f13105fb

Sebanyak 349 kecelakaan terjadi dan korban jiwa tak dapat diselamatkan

OPINIJATENG – Keberadaan angkutan yang Over Dimension and Over Load atau ODOL ternyata menimbulkan kecelakaan terbanyak selama 5 tahun terakhir.

Sebanyak 349 kecelakaan terjadi dan  korban jiwa tak dapat diselamatkan.

Jika selamat pasti dijadikan tersangka atas peristiwa tersebut.

Keberadaan sopir sudah di ujung tanduk.

Perlindungan terhadap keselamatan tergolong rendah.

FGD Perusahaan Industri Manufaktur Kabupaten Demak : Komitmen Bersama Tingkatkan Kualitas Data Industri

Hal itu diungkapkan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata kepada redaksi Opini Jateng, Minggu, 18 Desember 2022.

“Di jalan tol, truk ODOL ditabrak kendaraan dari belakang. Di jalan non tol truk ODOL menabrak kendaraan dari arah muka (adu banteng). Di jalan non tol truk ODOL menganggu aktivitas di sepanjang jalan yang dilewati,” katanya.

Djoko Setijowarno memaparkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri pada tahun 2022).

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir.

Rinciannya, 107 kasus pada 2017; 82 kasus pada 2018; 90 kasus pada 2019; 20 kasus pada 2020; dan 50 kasus pada 2021.

“Sensitifitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya minim sekali,” ujarnya.

Djoko Setijowarno yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menaparkan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka.

Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang.

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin menurun karena beralih profesi yang lebih menjamin masa depan keluarganya. Akhirnya, nanti Indonesia tidak memiliki pengemudi truk yang profesional karena bayarannya amatiran.

Kehadiran truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang walaupun melanggar aturan.

Upaya untuk mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selalu tidak ditanggapi dengan serius dengan berbagai alasan.

“Bahkan setiap akan diterapkan kebijakan, selalu menebar teror ke masyarakat dengan mengatasnamanakan harga barang akan naik, akan terjadi inflasi, sopir akan demo dan sebagainya. Padahal kondisi di lapangan tidak seperti itu.”

Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan karena akan berisiko pada dirinya sendiri.

Jika terjadi tabrakan, sang pengemudi hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Namun jika meninggal, pasti keluarganya merana dan pemilik barang tidak mau bertanggungjawab.

Dampaknya, sekarang populasi pengemudi truk semakin berkurang dan untuk mendapatkan yang berkualitas jauh dari harapan.

Pengemudi truk dengan penghasilan yang pas-pasan namun risiko kerja yang cukup besar, negara belum hadir untuk menetapkan upaha standar yang layak.

“Kementerian Tenaga Kerja mestinya menghitung upah standar bagi pengemudi truk,” tandasnya.

Harus diakui pungutan liar (pungli) masih merajalela untuk angkutan barang.

Dan pengemudi truk yang menanggung semua itu, bukan pengusaha truk atau pemilik barang.

Padahal penghasilan pengemudi tidak sebanding dengan barang yang diangkutnya.

Perhatian buat kesejahteraan pengemudi truk di negeri ini masih sangat minim.

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan beralih profesi lain yang lebih menjanjikan kehidupan yang lebih layak.

“Andaikan masih bertahan sebagai pengemudi, sebagian besar disebabkan belum mendapatkan pekerjaan yang penghasilan yang lebih besar.”

2 Imam Sholat Akan Diberangkatkan ke Amsterdam Belanda oleh PP MAJT

Jadi, lanjut Djoko, perlu Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi angkutan Over Dimension an Over Load atau ODOL.

“Angkutan melanggar dimensi dan muatan yang biasa disebut over dimension and over load atau ODOL sudah membudaya di Indonesia. Jika akan mengubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya. Diperlukan Instruksi Presiden atau Inpres untuk menuntaskannya. Ini tidak cukup bisa diselesaikan di tingkat Kementerian Perhubungan (apalagi cuma Ditjenhubdat),” katanya.

Dengan demikian tentu harus ada perlindungan terhadap supir truk yang memang  mempunyai tanggung jawab yang besar.(BERSAMBUNG)***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version