LPPOM-MUI dan Perppu ke UU Cipta Kerja, Prof Ahmad Rofiq: Makin Banyak Kompetitor
Prof Ahmad Rofiq
Oleh: Ahmad Rofiq *)
OPINI JATENG – Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Ir. Muti Arintawaty, menyampaikan bahwa LPPOM ke depan menghadapi tantangan yang makin tidak ringan, karena kompetitornya makin banyak.

Hal itu disampaikan Muti pada gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat pada 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy.
Rakornas yang mengusung tema “Menuju LPPOM-MUI yang Profesional, Independen, dan Berdaya Saing” diikuti oleh Pengurus LPPOM-MUI Pusat dan Direktur dan direktur bidang sertifikasi dan/atau bidang keuangan 34 provinsi seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Kambing Perah, Unggulan Program Rawa Cinde Farm Terbukti Buka Peluang Usaha
Rakornas dibuka oleh Ketua Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. Sebagai narasumber ada dua Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Dr. KH. Sholahuddin Al-Ayyubi, MA., dan Ketua MUI bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Selain menyatakan bahwa tantangan tidak ringan karena banyak kompetitor, Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Ir. Muti Arintawaty, juga menyampaikan bahwa apalagi jika nanti setiap PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) dan Ormas Keagamaan Islam mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Banyak isu-isu strategis dibahas dalam Rakornas tersebut. Pertama, kelompok kerja bidang Hubungan LPPOM MUI dengan MUI dalam rangka meningkatkan sinergitas, independensi, dan profesionalitas.
BACA JUGA: Abdul Kholik: Perlu Penanganan Terpadu untuk Mengendalikan Banjir di Jateng
Kedua, bidang akreditasi LPH dan sertifikasi auditor, dan ketiga, bidang pemasaran. Pada sesi terakhir, adalah pemaparan Direktur Strategy dan Operation, Dr. Ir. Sumunar Djati.
Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 yang sudah disetujuinya RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Baleg DPR-RI pada 15 Februari 2023, maka peluang untuk membentuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menjadi sangat mudah.
Pasal 13 (1) menyatakan, bahwa “untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Pada ayat (2) ditegaskan, “Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sarna dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan”.
Pemerintah Offside ke Negara Teokrasi?
Pada Pasal 52A ayat (2) poin d. dinyatakan adanya Komite Fatwa Produk Halal – semacam Lembaga yang menandingi Komisi Fatwa MUI – yang oleh Pasal 63C (1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat I (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal.
BACA JUGA: MAKI: Menkeu Harus Menolak Pengunduran Diri Rafael
Ini yang oleh Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, dinilai bahwa Pemerintah telah melakukan offside.
Karena amanat para pendiri negara ini, yang memposisikan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, selama ini, wewenang fatwa halal diberikan kepada Komisi Fatwa MUI, dalam Perppu ini diambil alih oleh Pemerintah, yakni BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama.
Lebih jauh, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa ini awal tanda-tanda pemerintah mulai merambah menjadi negara teokrasi.
Karena pemerintah yang seharusnya melaksanakan tugas-tugas dan domain eksekutif, telah melangkah melampaui kewenangannya dalam ranah agama yang menjadi kewenangan MUI.
Apabila Perpu No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Baleg DPR-RI, maka tentu tinggal menunggu waktu akan diberlakukan.
Persoalannya, jika ini akan menjadi awal munculnya persoalan yang akan menarik urusan keagamaan lainnya, ke dalam wilayah yurisdiksi pemerintah, tentu tidak bisa dibiarkan. Apakah pada saatnya nanti sudah menjadi UU, akan juga diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita tunggu saja tanggal mainnya.
Selamat ber-rakornas LPPOM-MUI baik Pusat maupun Provinsi seluruh Indonesia, semoga mampu merumuskan hasil yang kongkrit, terukur, tetap mesra dan “birrul walidain” kepada MUI, karena LPPOM-MUI menurut Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI, adalah merupakan perangkat organisasi MUI.
Walhasil, tidak bisa dipisahkan jati diri dan identitasnya. Allah a’lam bi sh-shawab.
*) Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA. Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam- Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***