25 Mei 2026 06:03
Prof Ahmad Rofiq di Lombok

Prof Ahmad Rofiq, Ketua II Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Semarang.

Oleh: Prof Ahmad Rofiq*)

OPINIJATENG.COM – MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat menggelar Musyarah Nasional ke-VI di hari Ahad, 1 Oktober 2023 bertempat di Gedung Plaza Mandiri Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Munas ini sebagai forum tertinggi yang sangat menentukan masa depan selama tiga tahun ke depan. Tujuannya adalah mengambil keputusan strategis organisasi, penyampaian laporan pertanggungjawaban dan evaluasi program kerja, serta memilih Ketua Umum MES untuk masa khidmat 1445-1448 H.

Sebagai organisasi yang para pemimpinnya boleh dikatakan diisi oleh orang-orang yang sangat berkompeten dan sekaligus menduduki pos-pos strategis yang terdiri dari para Menteri, Gubernur BI, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai lembaga lain, di tingkat pusat, dan para akademisi di berbagai kampus, sesungguhnya MES merupakan potensi dan kompetensi yang luar biasa.

Kemarin saya sudah menyodorkan beberapa poin PR (Pekerjaan Rumah) mulai dari pertama, marketshare keuangan syariah per-Desember 2022 yang masih di angka 10,69%; kedua, literasi masyarakat terhadap keuangan syariah yang masih relative rendah, yakni 9,14 persen; ketiga, UMKM yang tercatat dalam kurun waktu 2019-2022 terdapat 749.971 produk yang tersertifikasi halal, tehritung masih relative rendah; dan keempat, jumlah penduduk miskin per-Maret 2023 masih sebesar 25,90 juta orang, harapannya bisa menjadi bahan diskusi serius di acara Munas tersebut. Karena angka kemiskinan ini, berprevalensi melahirkan angka kemiskinan baru.

BACA JUGA:Dari Munas Ke-VI MES, Prof Ahmad Rofiq: Sukses tapi Banyak PR?

Kompleksitas persoalan kemiskinan ini, variasinya sangat banyak, mulai dari stunting atau kurang gizi akut, kesehatan yang kurang prima, potensi kecerdasan intelektual yang tidak maksimal, angka putus sekolah yang cenderung masih memprihatinkan, hingga perkawinan usia dini yang tidak mudah terhindarkan.

Think-tank KNEKS?

Untuk membangun ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang juga merupakan misi penting Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden, sekretaris digawangi oleh Menteri Keuangan RI – yang juga ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) – dan anggota 3 Menteri Koordinator, 8 Menteri, Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN, maka perlu difikirkan perlunya posisioning MES sebagai think-tanknya KNEKS.

Kalaupun MES selama ini sudah melaksanakan berbagai program dengan berbagai kegiatan riil dengan Masyarakat, maka melalui Munas ke-VI ini, adanya perubahan yang lebih mendasar dan signifikan, agar tidak tumpang tindih program antara MES dan KNEKS. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Prof Ahmad Rofiq: Rasulullah Muhammad SAW Teladan Kita

Dengan memposisikan peran dan fungsi MES sebagai think-tank KNEKS, yang terukur dengan data-data yang lengkap dan komprehensif, MES dapat dialokasikan anggaran dari APBN dengan menyiapkan program dan rumusan kegiatan yang focus kepada hal-hal penting yang menjadi PR-MES, dan menyerahkan program-program strategis kepada KNEKS sebagai Komite yang secara langsung dipimpin oleh Presiden dan Wapres, dapat menjalankan fungsi organisasinya dengan baik. Tentu ini Sebagian program pokok yang menjadi skala prioritas dari MES dan KNEKS sekaligus.

Obsesi atau target KNEKS menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia tahun 2024, perlu kerja keras KNEKS dengan melibatkan berbagai elemen organisasi yang sevisi, semisi, dan setujuan. MES perlu menyiapkan rumusan detail, terukur, dan sesuai target yang ditetapkan. KNEKS sebagai pemberi dana dan pelaksana program, diharapkan dapat terwujud percepatan tersebut.

Formulasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah – meminjam cetak biru ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia — karena itu, cetak biru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dibangun dalam 3 (tiga) pilar yang meliputi: Pilar 1 – Pemberdayaan Ekonomi Syariah, Pilar 2 – Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, Pilar 3 – Penguatan Riset, Asesmen, dan Edukasi. ​​

BACA JUGA:Martin Lings: Mudah-mudahan Allah Memberikan Berkah-Nya pada Kita lewat Anak Itu

Masih banyak regulasi terkait dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, yang harus disiapkan agar dapat menjamin adanya percepatan realisasi program dan terwujudnya tujuan yang dirumuskan dalam Munas tahun 2023 ini.
Selamat ber-Munas, semoga mampu menghasilkan keputusan-keputusan organisasi yang cerdas, futuristic, yang meminjam tagline-nya Baznas adalah aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Allah a’lam bi sh-shawab.

*) Prof Dr H Ahmad Rofiq MA, CEO wongapak.suaramerdeka.com, Ketua Bidang Pendidikan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang masa khidmat 2023-2027, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (2022-2027), Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Anggota DPS BPRS Bina Finansia Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang, dan Pengurus Harian Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version