22.6 C
Central Java
Sabtu, 18 Mei 2024

Hukum Mokel Saat Siang Hari di Bulan Ramadhan bagi Pekerja Berat

Banyak Dibaca

Oleh: Arfan Amrullah *)

OPINIJATENG.COM – Istilah mokel bukanlah istilah yang asing bagi kita umat Islam di Indonesia. Istilah ini marak kita dengar di berbagai media sosial baik di Tiktok atau Instagram pada bulan Ramadhan.

Namun, sebagian masyarakat masih belum memahami apa itu mokel khususnya orang- orang non Jawa. Muncul kata mokel di bulan Ramadhan saja.

Mokel memiliki pengertian yaitu membatalkan puasa. Baik disengaja maupun tidak disengaja. Wujud tindakan mokel bisa berupa makan rendang atau bahkan hanya sekedar menghilangkan dahaga.

BACA JUGA: Pro Kontra ChatGPT di Dunia Pendidikan

Aktivitas makan dan minum tersebut dilakukan pada waktu siang hari di Bulan Ramadhan. Sudah paham ya?

Hukum asal mokel yakni jelas haram dan berdosa besar. Diperkuat dalam sebuah riwayat disebutkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, beliau berkata aku pernah mendengar Rasulullah Shallahu alaihi Wasallam bersabda:

“Ketika aku tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: “naiklah” lalu kukatakan:”sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya, selanjutnya keduanya berkata ‘kami akan memudahkan untukmu’ maka akupun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali maka kutanyakan ‘suara apa itu?’ mereka menjawab ‘itu adalah jeritan para penghuni neraka’ kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orsng yang bergantungan pada urat besar diatas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah aku
berkata, ‘siapaka mereka itu?’ dia menjawab ‘mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu berbuka.”

BACA JUGA: Rektor Undip Resmikan Muladi Dome, Gedung Serba Guna Terbesar di Jawa Tengah

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwasanya orang yang dengan sengaja membatalkan puasa sebelum waktu berbuka (mokel) jelas haram bahkan akan mendapat azab yang sangat besar.

Sementara itu disisi lain kewajiban mencari nafkah tidak kalah penting untuk kemaslahatan keluarga sehingga mucul problematika baru yaitu bagaimana hukum orang yang memiliki pekerjaan berat seperti kuli bangunan sehingga jika pekerjaan itu dilakukan disaat puasa sehingga dikhawatirkan akan mengancam kesehatan bahkan nyawa itu sendiri?

Para ulama kontemporer telah mengupayakan untuk menggali hukum karena sejatinya agama Islam memberikan kemaslahatan bagi pemeluknya bukan malah memberatkannya sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al Anbiya’ Ayat 107

Artinya: Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam
Kemudian adapun kesepakatan para ulama mengqiyaskan hukum ini dengan peristiwa Fathu Mekkah di zaman Rasulullah SAW yang disebutkan dalam kitab Shakhih Muslim

Artinya :
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab yakni Ibnu Abdul Majid, telah menceritakan kepada kami Ja’far dari bapaknya dari Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhuma, bahwa pada tahun Fathu Makkah (pembebasan kota Mekkah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju Makkah, yakni tepatnya pada bulan Ramadhan.

Saat itu, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ Al Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya hingga terlihat oleh para sahabat kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau, Sesungguhnya sebahagian sahabat ada yang terus berpuasa.

Maka beliau bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang- orang yang bermaksiat (kepadaku). Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yakni Ad Darawardi, dari Ja’far dengan isnad ini, dan ia menambahkan; Lalu dikatakan kepada beliau; Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka merekapun berpuasa. Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat ‘Ashar

BACA JUGA: Pengumuman Jalur SNBP 2024, Undip Semarang Terima 3.055 Mahasiswa Baru

Meskipun begitu kasus pada zaman Rasulullah SAW adalah kasus dimana mereka sedang melakukan perjalanan bukan bekerja namun hal itu dapat di qiyaskan dengan menyamakan illah yaitu memberatkan dan dapat mengancam nyawa.

Syekh Muhammad Said Ba’asyin menuliskan dalam kitabnya yang berjudul busyrol karim bahwa ketika memasuki Ramadhan, para pekerja berat seperti kuli bangunan yang membantu membangun bangunan dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari.

Namun, jika kemudian pada siang hari merasa keberatan dalam ibadah puasanya, ia boleh berbuka karena hal itu lebih baik daripada ia meninggalkan pekerjaannya sehingga menyebabkan keluarganya kelaparan.Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya.

Menurut Syekh Said Ba’asyin, tidak adanya perbedaan baik itu buruh, orang kaya, atau bahkan pekerja berat kuli bangunan. Jika pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu akan lebih baik seperti yang dikatakan juga oleh Syekh Syarqawi.

Demikian artikel tentang hukum mokel saat siang hari di bulan Ramadhan bagi pekerja berat (kuli bangunan).***

*) Arfan Amrullah (20123082) Mahasiswa UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer