3 Tunjangan Pensiunan PNS Dicairkan Taspen 1 April 2025

OPINIJATENG.COM – Kabar baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari PT Taspen. Pada 1 April 2025, PT Taspen akan mencairkan tiga tunjangan pensiunan yang melekat bersamaan dengan gaji pokok pensiunan PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang akan diberikan sesuai dengan golongan kepangkatan saat masih aktif sebagai PNS.
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Besaran nominal tunjangan ini bervariasi tergantung golongan kepangkatan. Berikut rincian tunjangan suami/istri berdasarkan golongan:
Golongan I
-
I A: Rp 174.810 – Rp 196.220
-
I B: Rp 174.810 – Rp 207.730
-
I C: Rp 174.810 – Rp 216.520
-
I D: Rp 174.810 – Rp 225.670
Golongan II
-
II A: Rp 174.810 – Rp 283.390
-
II B: Rp 174.810 – Rp 295.380
-
II C: Rp 174.810 – Rp 307.870
-
II D: Rp 174.810 – Rp 307.870
Golongan III
-
III A: Rp 174.810 – Rp 355.860
-
III B: Rp 174.810 – Rp 370.920
-
III C: Rp 174.810 – Rp 386.610
-
III D: Rp 174.810 – Rp 402.960
Golongan IV
-
IV A: Rp 174.810 – Rp 420.000
-
IV B: Rp 174.810 – Rp 437.780
-
IV C: Rp 174.810 – Rp 456.290
-
IV D: Rp 174.810 – Rp 475.590
-
IV E: Rp 174.810 – Rp 495.710
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan, dengan batas maksimal untuk dua anak yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan I
-
I A: Rp 34.962 – Rp 39.244
-
I B: Rp 34.962 – Rp 41.546
-
I C: Rp 34.962 – Rp 43.304
-
I D: Rp 34.962 – Rp 45.134
Golongan II
-
II A: Rp 34.962 – Rp 56.678
-
II B: Rp 34.962 – Rp 59.076
-
II C: Rp 34.962 – Rp 61.574
-
II D: Rp 34.962 – Rp 61.574
Golongan III
-
III A: Rp 34.962 – Rp 71.172
-
III B: Rp 34.962 – Rp 74.184
-
III C: Rp 34.962 – Rp 77.322
-
III D: Rp 34.962 – Rp 80.592
Golongan IV
-
IV A: Rp 34.962 – Rp 84.000
-
IV B: Rp 34.962 – Rp 87.556
-
IV C: Rp 34.962 – Rp 91.258
-
IV D: Rp 34.962 – Rp 95.118
-
IV E: Rp 34.962 – Rp 99.142
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan untuk pembelian beras sebanyak 10 kg per jiwa, dengan nilai sebesar Rp 72.420 per orang. Jumlah tunjangan pangan ini akan diberikan secara akumulatif berdasarkan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dengan batas maksimal untuk empat orang.
Dengan pencairan tunjangan ini, pensiunan PNS akan menerima tambahan pendapatan yang cukup signifikan selain gaji pokok mereka.
Tunjangan suami/istri, anak, dan pangan tentu menjadi nilai tambah yang sangat berarti untuk para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pastikan Anda memeriksa rincian tunjangan berdasarkan golongan Anda untuk mengetahui besaran yang akan diterima pada 1 April 2025.
Bagi para pensiunan PNS, ini adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan segala sesuatunya, serta memanfaatkan tunjangan tersebut dengan bijak.***
