By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun, jika…
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun, jika…

Arifin
Last updated: 2 April 2025 08:02 08:02
By Arifin
3 Min Read
Share
SHARE


OPINIJATENG.COM – JAKARTA – Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa lanjutan pelaksanaan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2025 masih terus berlangsung sebagai kebijakan terbaru dari instruksi Presiden Prabowo dalam penuntasan honorer di tahun 2025.

Sebelum Oktober 2025 semua tenaga honorer harus sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai PPPK baik paruh waktu atau oenuh waktu.

Honorer diangkat PPPK penuh waktu adalah mereka yang lulus seleksi dan mendapat formasi (kebutuhan lowongan) di instansi.
Lalu, PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang telah mendaftar dan mengikuti tahap seleksi tapi tidak mendapat formasi di instansi. Pengangkatan PPPK akan dimulai dengan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Prosesnya dilanjutkan dengan diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN baru setelahnya PPPK mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Pejabat yang berwenang kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti PPPK resmi bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Honorer menjadi PPPK adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang bersangkutan hanya bekerja sesuai masa kontrak kerja yang disepakati.
Hal perjanjian kerja honorer menjadi PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut menyebutkan masa perjanjian kerja paling sedikit hanya satu tahun sesuai Pasal 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang didasarkan pada 3 hal berikut:

– Pencapaian atau penilaian kinerja;
– Kesesuaian kompetensi; dan
– Kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Artinya, masa kerja honorer menjadi PPPK hanya setahun jika hal tersebut di atas tidak terpenuhi atau kompetensi ASN tidak tercapai.

Selain itu, beberapa hal ini juga memengaruhi masa kerja PPPK hanya setahun, yaitu:

1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
2. Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
3. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
4. Ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
5. Batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.

Demikian, penjelasan terkait masa kerja honorer diangkat menjadi PPPK berdasarkan Peraturan MenPAN RB.***

You Might Also Like

Para Siswa SD di Depok Tinggalkan Pesa di Wadah Makanan Bergizi Gratis: Terima Kasih Pak Prabowo
Zakat Profesi Guru Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu
Pendaftaran Beasiswa Habibie, Dibuka untuk Pelajar SMA hingga Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Hendy Larang Warga Semarang Konsumsi Daging RW
Jelang Libur Nataru, Antisipasi Pelintas Wilayah di Jateng
TAGGED:ASNhonorerPNSPPPKPPPK Paruh WaktuPPPK penuh waktu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ratusan Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
Next Article Pantura hingga Wilayah Pegunungan Jateng Waspada Bencana
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Ilustrasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan bangunan industri dan cerobong di kawasan hijau.
Sampah Kota Bisa Jadi Listrik, tetapi Mengapa Kebiasaan Warga Tetap Menentukan?
Environment Jateng
Gajah Sumatra bertaring panjang berdiri di tengah hutan tropis yang rimbun.
Hutan Bukit Tigapuluh Bukan Sekadar Rumah Satwa, Masa Depan Masyarakat Juga Dipertaruhkan
Environment Jateng
Sampah plastik dan limbah rumah tangga menumpuk di sepanjang pantai hingga mencemari kawasan laut.
Laut Rusak, Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya? Nasib Nelayan dan Masa Depan Pangan Indonesia
Environment Jateng
Seseorang membuang sisa makanan berupa kulit buah dan sayuran ke tempat sampah organik di dapur.
Sisa Makanan di Rumah Bisa Memperparah Krisis Iklim, Ini Cara Sederhana Menguranginya
Environment Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?