Pendidikan Gratis Dibahas Pemerintah, Menag Soroti Nasib Guru Swasta Bergaji Rp100 Ribu

Paskah Hariyani
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Foto ilustrasi rapat pemerintah membahas rencana pendidikan gratis. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya kesejahteraan guru dan kesetaraan akses pendidikan agama.

OpiniJateng.com – Rencana pemerintah memperluas kebijakan pendidikan gratis membawa harapan baru bagi siswa dan keluarga di Indonesia. Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus menghapus biaya sekolah. Kesejahteraan guru, terutama guru madrasah dan sekolah swasta, juga membutuhkan perhatian serius.

Dalam rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (22/10/2026), pemerintah membahas skema pendidikan gratis yang mencakup berbagai jenjang, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Menag Nasaruddin Umar menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpeluang memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Menag Soroti Kesejahteraan Guru Madrasah

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah perlu menghubungkan kebijakan pendidikan gratis dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, sekolah tidak cukup hanya membebaskan siswa dari biaya pendidikan jika guru masih menghadapi persoalan penghasilan.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian guru non-ASN di lingkungan pendidikan Kementerian Agama masih menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp100.000 per bulan.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam dunia pendidikan: bagaimana pemerintah menjamin akses belajar yang terjangkau sekaligus menjaga kesejahteraan orang-orang yang mendidik generasi penerus bangsa?

Madrasah Swasta Berpotensi Mendapat Manfaat

Menag menjelaskan bahwa madrasah di lingkungan Kementerian Agama didominasi lembaga swasta. Karena itu, kebijakan pembebasan biaya pendidikan berpotensi memberikan manfaat besar bagi siswa dan keluarga yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi.

Namun, pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan operasional madrasah, ketersediaan fasilitas belajar, serta kemampuan lembaga membayar tenaga pendidik.

Jika pemerintah ingin memperluas akses pendidikan tanpa membebani keluarga, skema pendanaan harus mampu menopang kegiatan belajar sekaligus menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan.

Pemerintah Siapkan Tiga Klaster Pendidikan Gratis

Dalam rapat yang dipimpin Menko PMK Sugiono tersebut, pemerintah membahas tiga klaster kebijakan pendidikan gratis. Pembagian ini mengacu pada mandat Presiden, putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional dan wajib belajar.

Klaster 1: Pendidikan Negeri

Klaster pertama mencakup PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta perguruan tinggi negeri. Pemerintah memasukkan jenjang tersebut dalam rancangan cakupan pendidikan gratis.

Klaster 2: Pendidikan Dasar Swasta

Klaster kedua menambahkan SD dan SMP swasta ke dalam cakupan bantuan pembebasan biaya. Skema ini berupaya memperluas akses pendidikan dasar bagi siswa yang belajar di sekolah swasta.

Klaster 3: Pendidikan Swasta dan Wilayah Prioritas

Klaster ketiga mencakup PAUD swasta, SMA/SMK/MA swasta, serta perguruan tinggi swasta di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau wilayah afirmasi.

Pemerintah juga membahas beberapa skenario anggaran, mulai dari pemenuhan kebutuhan operasional dasar hingga skema ideal yang mencakup perluasan bantuan dan peningkatan kesejahteraan guru.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menentukan skema pembiayaan yang akan dipilih. Menko PMK Sugiono menyatakan akan melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada Presiden untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

Pendidikan Gratis Tidak Boleh Berhenti pada Biaya Sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyambut baik pembahasan skema pembiayaan tersebut. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar menjelaskan konsep pendidikan gratis secara terbuka supaya masyarakat tidak salah memahami cakupan kebijakannya.

Penjelasan itu penting karena setiap klaster memiliki sasaran dan kebutuhan anggaran berbeda. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami sekolah mana yang masuk cakupan program serta bentuk pembiayaan yang nantinya tersedia.

Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru membutuhkan jawaban yang jelas. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan tenaga pendidik, memperkuat dukungan operasional sekolah swasta, dan memastikan anggaran pendidikan mampu menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Bagi keluarga, pendidikan gratis dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Bagi guru, kebijakan yang disertai dukungan kesejahteraan dapat membantu menjaga kualitas pembelajaran.

Karena itu, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang membebaskan biaya. Pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas pendidikan, keberlanjutan operasional sekolah, dan penghasilan tenaga pendidik.

Sumber: Kementerian Agama RI, pemberitaan pembahasan kebijakan pendidikan gratis, 22 Oktober 2026.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *