23.6 C
Central Java
Kamis, 19 Juni 2025

44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS dapat Insentif Kemenag Rp66 Miliar, Ayo Cek

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM – Kabar gembira ada 44 ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS dapat insentif Kemenag Rp66 Miliar, ayo cek.

Insentif Kemenag Rp66 Miliar mulai dicairkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) untuk 44 ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS.

Kabar gembira untuk 44 ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS karena insentif Kemenag Rp66 Miliar mulai dicairkan, ayo cek.

BACA JUGA : Wow, Modal 200 juta Petani dapat Omzet 2 Miliar, Ganjar Gagas BUMP

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan insentif ini adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS sekolah bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Yaqut Cholil Qoumas berharap bantuan insentif bisa memberikan semangat guru PAI non PNS untuk bisa bekerja lebih baik lagi dalam meningkatkan kualitas pendidikan

BACA JUGA : MTQN Korpri Siapkan SDM Unggul

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif Kemenag Rp66 Miliar diperuntukkan kepada 44 ribu guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS.

Insentif Kemenag diberikan kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ucap Dhani.

Dhani begitu panggilan akrabnya menjelaskan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan pihak mana pun

BACA JUGA : Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 3, 4, 6, 8 Pembelajaran 1 Sub Tema 1 Suhu dan Kalor

Kecuali pajak yang sesuai dengan ketentuan berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

“Guru yang sudah lama mengabdi menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” ucap dia.

Persyaratan dan kriteria seperti apa yang bisa menerima insentif Kemenag Guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS:

1.Guru pendidikan agama islam bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2.Masih terdata dalam SIAGA per-Maret 2021

3.Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

4.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5.Belum Usia Pensiun

6.Lama mengabdi sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar

Itulah ada 44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS dapat Insentif Kemenag Rp66 Miliar, Ayo Cek. (dan Berbagai sumber).***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer