Pembalut Kena Pajak 11 Persen, UGM Protes! Menstruasi Kok Jadi Beban Negara?

Paskah Hariyani
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Ilustrasi AI seorang perempuan memilih produk pembalut di supermarket. PSW UGM mendesak pemerintah membebaskan pembalut dari PPN 11 persen karena merupakan kebutuhan dasar kesehatan perempuan.

OPINIJATENG.COM – Pembalut kena pajak 11 persen kembali memantik perdebatan. Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada (PSW UGM) mendesak pemerintah menghapus beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sanitasi menstruasi.

Persoalannya bukan sekadar harga pembalut yang bertambah mahal. Ada pertanyaan lebih mendasar: mengapa kebutuhan biologis yang tidak bisa ditunda masih harus menanggung beban pajak konsumsi?

Kepala PSW UGM, Nurdiana Gaus, menilai pembalut seharusnya diperlakukan sebagai kebutuhan sanitasi dasar, bukan semata-mata komoditas perdagangan.

Desakan tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, menyusul sorotan publik terhadap kebijakan perpajakan produk menstruasi.

Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Perempuan Rentan Paling Terdampak

Bagi sebagian masyarakat, tambahan pajak mungkin terlihat kecil. Namun, bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, setiap pengeluaran memiliki konsekuensi.

Fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi menggambarkan kondisi ketika seseorang kesulitan memperoleh produk sanitasi yang aman dan layak.

Akibat keterbatasan ekonomi, sebagian perempuan berisiko menggunakan bahan pengganti yang tidak memenuhi standar kebersihan.

Situasi tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan sekaligus mengganggu aktivitas pendidikan maupun pekerjaan.

PSW UGM Usulkan Pembalut Gratis

PSW UGM tidak hanya meminta penghapusan pajak pembalut. Lembaga tersebut juga mendorong pemerintah menyediakan pembalut gratis bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan.

Usulan ini menempatkan akses sanitasi menstruasi sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.

Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti pada penurunan harga, tetapi juga memastikan kelompok yang paling membutuhkan memperoleh perlindungan.

Mengapa Pembalut Masih Dikenai PPN?

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Secara teknis, tarif PPN barang nonmewah adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban pajak efektif tetap setara 11 persen.

Artinya, pengenaan pajak tersebut bukan karena pembalut dikategorikan sebagai barang mewah.

Negara Lain Sudah Membebaskan Pajak

India menjadi salah satu contoh negara yang membebaskan produk pembalut dari pajak.

Sejumlah negara lain, termasuk Australia, Kanada, dan Inggris Raya, juga menerapkan kebijakan pembebasan pajak produk menstruasi.

Praktik tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat dirancang untuk mempertimbangkan kebutuhan kesehatan perempuan.

Saatnya Pemerintah Mengkaji Ulang Pajak Pembalut

Penghapusan PPN memang memerlukan pertimbangan penerimaan negara dan ketentuan perpajakan.

Namun, pemerintah juga perlu menghitung manfaat sosial dari produk sanitasi yang lebih terjangkau.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa penerimaan pajak yang berpotensi hilang, melainkan seberapa besar manfaat kesehatan dan kesejahteraan yang dapat diperoleh masyarakat.

Sebab, menstruasi bukan pilihan konsumsi. Dan kebutuhan dasar perempuan semestinya tidak dipandang sekadar peluang penerimaan pajak.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *