17 April 2026 22:16

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Bantu Ibu Rumah Tangga dan UMKM

0
Harga Minyak Goreng

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfhi menetapkan kebijakan penetapan harga minyak goreng satu harga./Tangkapan Layar Konferensi Pers Virtual Kementerian Perdagangan.

OPINIJATENG.COM- Harga minyak goreng ditetapkan oleh pemerintah satu harga. Kebijakan pemerintah disampaikan dalam konferensi pers virtual oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa 18 Januari 2022.

Harga minyak goreng beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi hingga Rp 38.000. Melalui kebijakan penetapan satu harga ini pemerintah menetapkan harga Rp 14.000 per liter.

Penetapan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk semua kemasan premium maupun kemasan sederhana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Resep MPASI Menu Nasi Goreng untuk Usia 6 hingga 11 Bulan, Bayi sudah Boleh?

“Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers virtual seperti dikutip OPINIJATENG.COM.

Sebagai awal pelaksanaan kebijakan, minyak goreng akan dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 tepat,” kata Mendag Lutfi.

BACA JUGA:Ayam Goreng ala Chef Devina Hermawan, Cuma Pakai 5 Bahan dan tanpa Ungkep

Mendag Lutfi menyampaikan ketersediaan stok telah dijamin oleh pemerintah. Stok dan pasokan minyak dengan harga Rp 14.000 akan mencukupi kebutuhan masyarakat sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Mulai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Masyarakat jangan panic buying atau membeli berlebihan. Stok dan pasokan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Mendag Lutfi.

BACA JUGA:Resep MPASI untuk Bayi usia 6-11 bulan, Membuat Nasi Lumat.

Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen tidak akan rugi karena selisih harga akan ditanggung pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan harga minyak satu harga yakni Rp 14.000 per liter. (Sumber: Konferensi Pers Virtual Kementerian Perdagangan)***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *