4 Oktober 2025 13:03

Problematika ODOL, Djoko Setijowarno: Perlu Instruksi Presiden agar Tuntas – 1

0
91280630-33d5-4119-bbe2-128da9d309f6

Over Dimension and Over Load

OPINIJATENG – Over Dimension and Over Load atau ODOL perlu penangganan serius. Alasannya tidak dapat terselesaikan hanya dengan imbauan.

Jika butuhkan keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi angkutan Over Dimension and Over Load atau ODOL tersebut.

Banyak sekali angkutan yang melanggar dengan muatan yang melebihi ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Cuti Bersama Tidak Ada, Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sesuai Kelender

Hal itu diungkapkan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata kepada redaksi OPINI JATENG, Minggu, 18 Desember 2022.

“Angkutan melanggar dimensi dan muatan yang biasa disebut over dimension and over load atau ODOL sudah membudaya di Indonesia. Jika akan mengubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya. Diperlukan Instruksi Presiden atau Inpres untuk menuntaskannya. Ini tidak cukup bisa diselesaikan di tingkat Kementerian Perhubungan (apalagi cuma Ditjenhubdat),” katanya.

Djoko Setijowarno yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, pembenahan harus mulai dari hulu hingga hilir.

“Harus ada kebijakan komprehensif dan diterapkan secara konsisten. Tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi cuma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.”

BACA JUGA:FGD Perusahaan Industri Manufaktur Kabupaten Demak : Komitmen Bersama Tingkatkan Kualitas Data Industri

Sebab, lanjut Djoko Setijowarno, cukup banyak kementerian dan lembaga yang terkait dengan angkutan ODOL.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri juga tidak akan sanggup menangani ODOL.

“Sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas, Kepolisian, dan TNI,” tegasnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, ada banyak dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi lebih (Kemenhub, 2020), antara lain:

  1. Kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan
  2. Penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas
  3. Tingginya biaya perawatan insfrastruktur
  4. Berpengaruh pada proyek kerjasa sama pemerintah dan badan usaha insfrastruktur jalan
  5. Mengurangi daya saing internasional karena kendaraan muatan dan dimensi berlebih tidak bisa melewati poslintas batas negara (tidak dapat memenuhi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN)
  6. Ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang
  7. Tingginya biaya operasi kendaraan
  8. Menyebabkan kerusakan komponen kendaraan
  9. Memperpendek umur kendaraan

10.Menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

BACA JUGA:Baitul Quran Akbar dan Generasi Qurani

Pelanggaran itu masih terjadi dan lebih parahnya pasti ada ada kecelakaan truk yang melanggar dimensi dan muatan. (BERSAMBUNG)***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *