Hadapi Muktamar NU Ke-34 Lampung, Jateng Rapatkan Barisan
Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tengah) foto bersama Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubedulloh Shodaqoh dan Ketua PWNU Jateng Drs KH Muzamil usai bersilaturahmi di Hotel Patra Semarang, Jumat malam (8/10).
OPINIJATENG.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) bersama seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)-nya SE Jateng merapatkan barisan untuk menyamakan visi dalam menghadapi Muktamar ke-34 NU di Lampung 23-25 Desember.
Ketua PWNU Jateng Drs KH Muzamil mengatakan, agenda menyamakan visi yang dirangkai dengan sosialisasi keputusan musyawarah nasional (munas) alim ulama dan konferensi besar (Konbes) NU 2021 ini selain dihadiri Rais dan Ketua PCNU se-Jateng, juga dihadiri Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.
“Setelah mendengarkan paparan hasil Munas dan Konbes dari Rais KH Ubaidullah dipersilahkan para rais dan ketua cabang menyampaikan tanggapan balik, sekaligus menyampaikan hal-hal terkait dengan muktamar mumpung hari ini Katib Aam PBNU Gus Yahya berada di tengah-tengah kita,” kata Kiai Muzamil.
Kiai Muzamil mengatakan hal itu saat memandu sosialisasi Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang, Jumat (8/10) malam.
Dari dialog para rais dan ketua cabang NU dengan katib aam PBNU bersama Rais PWNU Jateng dicapai kesepakatan PWNU Jateng bersama PCNU se-Jateng tetap satu barisan dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Kesepakatan
Kesepakatan yang dibacakan Sekretaris PWNU Jateng KH Hudallah Ridwan Naim itu berisi sembilan poin meliputi pertama NU Jateng mendukung suksesnya muktamar yang berkualitas dan bermartabat.
Kedua, memperjuangkan penguatan kemandirian NU untuk terwujudnya visi NU sebagai organisasi pelayanan umat.
“Ketiga, memperjuangkan revitalisasi organisasi melalui regenerasi dan reorganisasi kepemimpinan secara sehat dan bermartabat serta penguatan di tingkat basis khususnya MWC, ranting, dan anak ranting,” katanya.
Keempat lanjutnya, mendorong pengarusutamaan penegakan supremasi syuriyah sebagai pengendali organisasi.
Kelima, mempertegas usulan kepada PBNU agar sebelum muktamar ke-34 segera menyelesaikan kasus-kasus PCNU berdasarkan AD/ART NU dan peraturan-peraturan turunannya.
“Keenam, mengimbau kepada masyarakat nahdliyin dan masyarakat umum agar tidak membuat opini via media sosial apapun dengan membuka dan menyebarkan aib pihak-pihak tertentu karena merupakan perbuatan yang tidak bermartabat dan tidak sesuai dengan akhlakul karimah,” tegasnya.
Ketujuh, memperjuangkan penguatan NU sebagai marji’iyah dan qiyadatul ummah.
Kedelapan, berupaya melengkapi AD/ART dan turunannya untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah yang disebabkan kekosongan regulasi.
Kesembilan memperjuangkan calon yang bisa membuat suasana sejuk dan rahmah kepada masyarakat yang sejalan dengan logika organisasi.
Usai acara, Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh mengatakan, sembilan poin kesepakatan itu akan disampaikan ke sejumlah PWNU yang selama ini sudah membangun komunikasi dengan PWNU Jateng untuk mengupayakan agar muktamar di Lampung berlangsung lancar.
“Jateng sudah membangun komunikasi dengan sejumlah wilayah lain jauh sebelum munas alim ulama dan konbes NU. Rumusan kesepakatan ini sudah ditunggu sejumlah wilayah yang sevisi dengan Jateng untuk dijadikan isu sentral muktamar,” katanya.
Ketua PWNU Jateng Drs KH Muzamil mengatakan, sejak awal Jawa Tengah mengusulkan Rais Aam dipilih oleh anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa). Kemudian Rais Aam menunjuk Ketua Umum.
‘’Hal ini semata-mata untuk memperkuat peran Syuriyah. Namun sepertinya usulan ini masih sulit diperjuangkan. Barangkali perlu masih banyak diskusi dan ngopi bareng,’’ katanya.
Dalam Munas dan Konbes di Jakarta kemarin disepakati Ketua Umum tetap dipilih secara langsung.
‘’Kemudian kami merekomendasikan agar bakal calon Ketua Umum ditentukan oleh Rais Aam terpilih, baru kemudian bakal calon itu dipilih muktamirin. Namun sayangnya usulan ini hanya masuk dalam catatan,’’ kata Muzamil.
Jawa Tengah juga mengusulkan agar anggota Ahwa ditetapkan sebagai anggota syuriyah, yang sifatnya permanen.
‘’Jadi tidak dibatasi masa khidmatnya. Jika ada anggota Syuriyah yang berhalangan tetap, PWNU-PWNU merekomendasikan nama-nama calon pengganti. Dan Calon penggantinya ditetapkan dalam rapat Syuriyah. Karena Syuriyah berkedudukan seperti wilayatul faqih, terdiri dari para alim ulama yang dapat memberikan keputusan-keputusan penting, baik dari perspektif fiqh atau ilmu-ilmu lainnya yang terkait,’’ katanya.***
