OPINIJATENG.com-Istri wajib tahu, suami talak satu begini cara rujuk kembali.
Dalam artikel ini akan di ulas Istri wajib tahu, suami talak satu begini cara rujuk kembali. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Suami yang sudah menjatuhkan talak satu atau talak dua kepada sang istri, masih bisa rujuk kembali. Asalkan sang suami meminta maaf kepada istri dan mengatakan suami ingin bersama lagi atau rujuk kembali kepada istri, selama sang istri masih dalam masa iddah.
Apa itu masa iddah?
Iddah di dalam islam adalah suatu masa di mana suami telah menceraikan istrinya baik suaminya masih hidup ataupun sudah meninggal.
Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami haid yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya.
Masa iddah untuk wanita yang ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari.
Masa iddah ini sebagai waktu tunggu untuk perempuan sebelum menikah lagi.
Namun, jika masa iddah sang istri sudah habis maka tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali.
Mengapa perlu ada masa iddah?
Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahpahaman apabila ternyata suatu saat nanti sang istri yang baru saja diceraikan oleh suaminya kemudian menikah lagi dan hamil maka akan diketahui siapa ayahnya.
Seperti dilansir almanhaj.or.id bagaimana tata cara rujuk yang syar’i
Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam firman-Nya : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Al-Baqarah/2 : 228]
Suami yang berkeinginan rujuk kembali memang atas kesadaran diri sendiri atau bukan paksaan dari siapa pun. Bersungguh-sungguh ingin memperbaiki kondisi rumah tangga tanpa emosi.
Jika sang suami tetap ingin kembali hidup bersama sang istri maka harus melakukan akad nikah lagi dihadapan penghulu dan memberikan mahar kepada istri. Akad nikah yang dilakukan pada umumnya.
Itulah istri wajib tahu, suami talak satu begini cara rujuk kembali. Supaya bisa menjalani hidup berumah tangga lebih baik lagi dan memegang teguh arti pernikahan. Semoga bermanfaat.***