23.6 C
Central Java
Kamis, 19 Juni 2025

Cara Mudah Cek Pinjam online, Legal atau Ilegal

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.Com-Pinjaman online atau pinjol saat ini mudah sekali didapatkan. Iklannya pun bergentanyangan jika kita membuka aplikasi, memberi kemudahan kepada siapa saja yang membutuhkan dana.

Ada cara mudah untuk cek legalitas pinjaman online. Ulasan di bawah ini akan memberikan informasi bagaimana cara cek pinjaman online.

Pinjaman online ini membuat resah masyarakat hingga Presiden kita mengingatkan supaya masyarakat tidak terjebak.Menurut Jokowi, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia diikuti banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarkat.Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Virtula Innovation Day 2021, 11 Oktober 2021.

Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati dan waspada dengan tawaran pinjam online. Salah satunya masyarakat harus mengetahui mana pinjaman online legal dan ilegal.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib daftar di otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sini pentingnya memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal sehingga tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal.

Bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal? Mudah saja, simak ulasan di bawah ini.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah pinjol yang menawarkan pinjaman ke masyarakat legal atau ilegal. Berikut caranya seperti yang dilansir dari Indonesiabaik.id :

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
* Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
* Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

2. WhatsApp OJK

Masyrakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya :
* Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
* Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah di simpan
* Ketik nama pinjol yang ingin di cek. Misalnya”pinjol.com”
* Kemudian kirim pesan
* Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Mudah ‘kan? Selamat mencoba dan tetap waspada dari jebakan pinjaman online.***

Sumber berita: Indonesiabaik.id

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer