OPINIJATENG.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat ini telah mengembangkan layanan untuk mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online dari rumah.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi mobile di Playstore atau Anjungan Dukcapil Mandiri. Cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sendiri ini merupakan solusi di masa pandemi, dimana layanan manual berubah menjadi online.
Masyarakat dapat cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan mudah di rumah menggunakan kertas putih HVS A4. Masyarakat tidak perlu khawatir, meski di cetak dengan kertas HVS dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, tetapi dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.
Kode pemindai yang berbentuk quick response (QR) di bagian pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah di cetak mandiri merupakan kuncinya. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik yang dijadikan sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah seperti dilansir dari laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.
2. Wajib mencantumkan nomer ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Tujuannya untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirim petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portabel Document Format (PDF)
3. Setelah menerima permohonan mencetak online petugas dukcapil akan memproses
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan eletronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh dinas dukcapil setempat.
5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notofikasi dari aplikasi SIAK tersebut,pihak dinas dukcapil setempat juga mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Teliti data yang telah dikirim oleh kantor dinas dukcapil sesuai tidak dengan data kita. Jika ada data yang tidak sesuai segera laporkan ke dinas dukcapil setempat atau laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika data sudah sesuai dan tidak ada lagi yang perlu dilengkapi, maka kita dapat mencetaknya secara mandiri.
10. Pastikan kita menyimpan file data digital berformat PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan kembali tanpa mengajukan ke dinas dukcapil.
Demikian cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Semoga bermanfaat.***
Sumber: Dinas kependudukan dan Catatan Sipil