OPINIJATENG.com – Ahad, 17/10/2021 pagi saya mendapat kehormatan diundang oleh Assoc. Prof. Agustianto Minka, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, dalam acara Webinar Nasional mengusung tema “Melahirkan Wirausahawan Muslim Indonesia dan Membumikan Produk Halal dan Thayyib”.
Saya sendiri diamanati membahas tentang “Urgensi Produk Halal dan Thayyib serta Peluanganya di Indonesia”.
Webinar ini digelar atas kerja sama Iqtishad Consuting bersama SNW (Shad NetWork) yang dipimpin oleh Direktur Utama Hj. R. Nurhayati. Narasumber lainnya Prof. Ir. Sukoso (mantan Ka-BPJPH), Dr. Anwar Abbas (Waketum MUI), Dr. Ikhsan Abdullah, H. Andi Alif Kaharuddin, dan H. Sugianto Pangat.
Hemat saya, sudah tidak saatnya lagi kita berdiskusi tentang urgensi produk halal dan thayyib serta peluangnya di Indonesia, akan tetapi produk halal dan thayyib ini merupakan suatu keniscayaan atau kemestian yang harus dilakukan oleh semua komponen bangsa ini, jika sebagai entitas bangsa Indonesia, menginginkan hidup dalam keberkahan dan harapan mewujudkan baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Pertama, Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar keempat dunia, setelah Tiongkok 1.412.660.000 jiwa, India 1.380.450.000 jiwa, Amerika Serikat 336.777.000 jiwa, dan Indonesia 271.349.889 jiwa per-Januari 2021 (id.wikipwdia.org).
Juga berpenduduk muslim terbesar dunia, sekitar 90% atau 266.000.000 jiwa, yang merupakan 12,7% penduduk Muslim dunia. (Data per-15 May 2018. diakses Wikipedia.org dari Kementerian Agama RI, tanggal 13 June 2020). Karena itu, tentu Indonesia merupakan pasar (market) terbesar produk halal dunia.
Kedua, Allah ‘Azza wa Jalla menitahkan kepada seluruh manusia untuk mengonsumi produk (makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, serta barang gunaan) secara halal thayyib dan tidak mengikuti Langkah syaitan yang menganjurkan hal-hal yang haram. Karena syaitan itu adalah musuh yang nyata (QS. Al-Baqarah (2): 168).
Biasanya diucapkan halal dan thayyib, pada hal seharus tidak dipisah. Karena halal itu harus thayyib dan thayyib juga harus halal, keduanya menyatu.
Meskipun dalam praktik, bisa kondisional dan kasuistik, yang halal tidak thayyib. Misalnya, sate/daging kambing itu kata Rasulullah saw adalah sebaik-baik daging, akan tetapi bagi mereka yang sudah “penyandang” hypertensi dan kolesterol jahat tinggi, maka dianjurkan memantang. Demi kemashlahatan orang yang bersangkutan.
Ketiga, Rasulullah saw telah memberikan contoh. Bahkan Nabi Muhammad saw kala masih muda, sudah menjadi pebisnis professional. Afzalur Rahman dalam Muhammad A Thader, Lahore: IslamicPublication, 1995 h. 25-42 yang dikutip Agustianto mengatakan, Nabi Muhammad saw selain pebisnis professional, juga sangat menghargai para pedagang yang jujur.
Sebagai pedagang sukses, nama Muhammad saw dikenal luas di Yaman, Syria, Yordania, Iraq, Bashrah, dan kota dagang lainnya di jazirah Arabia. Agustianto menambahkan, Muhammad muda usia 12 tahun aktif sebagai eksportir ke Syam.
Usia 17-19 tahun menjadi pengusaha mandiri. Usia 22 tahun pebisnis profesional terkenal. Pada usia 25 tahun memimpin kafilah dagang ke berbagai negara. Dari sinilah beliau mendapat gelar Al-Amin sebagai tokoh arbitrer dan konsultan dagang internasional, dan berbisnis ke 17 negara.
Keempat, Rasulullah saw menegaskan, “berbisnis/berdaganglah kalian, karena 90% jalan rezeki itu ada di dalam berdagang” (Riwayat Ahmad). Kelima, beliau menjanjikan kepada para pedagang muslim yang jujur, nanti di akhirat akan dikelompokkan bersama-sama dengan para Nabi, Shiddiqin, dan Syuhada’ (Riwayat dari Abi Said).
Keenam, sebagai negara berpenduduk terbesar keempat dunia, maka seharusnya wirausahawannya lebih besar dari pada birokrat dan pegawai negerinya. Arif Rahman Hakim (Sekretaris Kemenkop dan UKM) wirausahawan Indonesia baru 3,47 %.
Arif mengutip data Global Entrepreneurship Index 2019, Indonesia masih di meringkat 74 dari 137 Negara.
Jadi masih setara dengan Nietnam, negara berkembang di Asia Tenggara (tribunnews.com). Sementara di Amerika misalnya, Agustianto mencatat, 90% sarjana menjadi wirausahawan, di Indonesia dari 83,1% sarjana adalah karyawan, hanya 5,8% pengusaha, dan sisanya masih menganggur atau belum bekerja.
SNW (Shad NetWork) PT SHAD GLOBAL INDONESIA yang berlamat di Jl. Moh Kahfi II No.28 C Jagakarsa Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12630Telepon: (021) 2179 8344
Faksimili: (021) 2179 8344 Email: administrasipemasaran@shadnetwork.com dan
Website: shadnetwork.com, telah memulai dan berkembang cukup besar dalam membumikan secara nyata produk halalan thayyiban.
Visinya “Menjadi lembaga yang mampu memberdayakan umat sedunia menuju kesuksesan, kebahagian dan kesejahteraan bersama”.
Adapun misinya, 1. Mengembangkan dan mensinergikan segenap potensi dan kekuatan produktif untuk kesejahteraan bersama. 2. Mencerdaskan serta menyediakan sarana dan prasarana masyarakat untuk berperan aktif dalam perekonomian bangsa.
3. Mendorong, membina dan memfasilitasi lahirnya entrepreneur-entrepreneur di sektor produksi dan distribusi produk halalan-thayyiban;
4. Membangun kemandirian dan kesejahteraan berlandaskan spiritualitas dan moralitas sesuai tuntutan Al-Quran dan As-Sunnah; dan 5. Membangun masyarakat yang memiliki paradigma, nilai dan akhlak yang baik dalam seluruh aspek kehidupan.
Spirit gerak dan berubah, merupakan spirit luar biasa. Shad adalah kunci dasar dari segala kebaikan hari, karena hidup artinya adalah bergerak dan berubah (https://www.shadnetwork.com/pg-profile-perusahaan-3.html).
Jika Anda tidak ingin tergilas oleh perubahan itu sendiri, kecuali Anda telah memilih “mati dalam hidup”, karena itu bergerak lah, dan jangan lupa terus kuatkan imanmu, selalu bermohon pertolongan kepada Allah, dengan sabar dan shalat (QS. Al-Baqarah (2): 153).
Selamat kepada SNW dan Iqtishad dan semua peserta, mulailah sekarang juga, semoga Allah memudahkan ikhtiar kita semua, untuk menjadi tuan rumah dan menikmati keberlimahan rezeki di negeri kita sendiri secara halal dan thayyib. Allah al-musta’an ila sabili l-haqq.
*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPPOM-MUI Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum dan Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung, dan Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat.***