OPINIJATENG.com – Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau lebih dikenal Aipda Ambarita akhirnya di mutasi. Imbas dari kasusnya yang memaksa warga menyerahkan ponsel untuk diperiksa mendapat banyak kecaman.
Apalagi warga yang diminta menyerahkan HP menolak dengan alasan tidak melakukan tindakan pidana dan tidak merencanakan tindakan pidana. Namun, Ambarita menyatakan berhak memeriksa Hp warga untuk proses penyelidikan.
Tentu saja hal tersebut menuai banyak pertanyaan yang beredar dimasyarakat mengenai kasus ini, bolehkah polisi memeriksa handphone seseorang dalam sebuah penangkapan atau patroli? Lalu, sejauhmana wewenang dan aturannya polisi boleh memeriksa HP seseorang dalam proses penyelidikan?
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan sendiri merupakan rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penyelidikan dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.
Pasal 31 Ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa polisi memiliki batasan tertentu dalam melakukan penggeledahan.
Menurut pendapat Benny Fremmy Surbakti SH, setiap warga negara memiliki hak privasi terhadap barang pribadi dan tidak boleh diminta oleh siapa pun tanpa izin termasuk polisi.
Dalam video Youtube yang diunggahnya Kanal Elang Maut bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa HP seserorang tanpa ada unsur dugaan tindakan pidana. Polisi memiliki wewenang memeriksa HP jika ada dugaan pidana dan untuk kepentingan penyelidikan. Namun, aparat tidak boleh sembarangan mengambil dan memeriksa HP seseorang.
Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia ini menjelaskan bahwa polisi harus menyerahkan surat Izin Sita dari ketua pengadilan untuk menyita barang pribadi seseorang.
“Jadi aparat memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang X kemudian ketua pengadilan memberikan surat Izin, namanya Surat Izin Sita. Sebagai dasar hukum penyidik menyita HP terduga tindak pidana. Setelah itu aparat boleh memeriksa HP,” jelas Benny di video Youtube Kanal Elang Maut.
Secara garis besar,polisi tidak boleh melakukan penggeledahan yang berlebihan sehingga privasi seseorang terganggu. Termasuk di dalamnya menggeledah HP yang masuk ranah privasi seseorang. (Youtube Kanal Elang Maut dan berbagai sumber)***