By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Bolehkah Aparat Polisi Memeriksa Handphone Warga? Ini Aturannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Bolehkah Aparat Polisi Memeriksa Handphone Warga? Ini Aturannya

Sri Setiyowati
Last updated: 24 Oktober 2021 06:10 06:10
By Sri Setiyowati
2 Min Read
Share
Bolehkah polisi memeriksa HP warga?/Canva
SHARE

OPINIJATENG.com – Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau lebih dikenal Aipda Ambarita akhirnya di mutasi. Imbas dari kasusnya yang memaksa warga menyerahkan ponsel untuk diperiksa mendapat banyak kecaman.

Apalagi warga yang diminta menyerahkan HP menolak dengan alasan tidak melakukan tindakan pidana dan tidak merencanakan tindakan pidana. Namun, Ambarita menyatakan berhak memeriksa Hp warga untuk proses penyelidikan.

Tentu saja hal tersebut menuai banyak pertanyaan yang beredar dimasyarakat mengenai kasus ini, bolehkah polisi memeriksa handphone seseorang dalam sebuah penangkapan atau patroli? Lalu, sejauhmana wewenang dan aturannya polisi boleh memeriksa HP seseorang dalam proses penyelidikan?

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan sendiri merupakan rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penyelidikan dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.

Pasal 31 Ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa polisi memiliki batasan tertentu dalam melakukan penggeledahan.

Menurut pendapat Benny Fremmy Surbakti SH, setiap warga negara memiliki hak privasi terhadap barang pribadi dan tidak boleh diminta oleh siapa pun tanpa izin termasuk polisi.

Dalam video Youtube yang diunggahnya Kanal Elang Maut bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa HP seserorang tanpa ada unsur dugaan tindakan pidana. Polisi memiliki wewenang memeriksa HP jika ada dugaan pidana dan untuk kepentingan penyelidikan. Namun, aparat tidak boleh sembarangan mengambil dan memeriksa HP seseorang.

Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia ini menjelaskan bahwa polisi harus menyerahkan surat Izin Sita dari ketua pengadilan untuk menyita barang pribadi seseorang.

“Jadi aparat memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang X kemudian ketua pengadilan memberikan surat Izin, namanya Surat Izin Sita. Sebagai dasar hukum penyidik menyita HP terduga tindak pidana. Setelah itu aparat boleh memeriksa HP,” jelas Benny di video Youtube Kanal Elang Maut.

Secara garis besar,polisi tidak boleh melakukan penggeledahan yang berlebihan sehingga privasi seseorang terganggu. Termasuk di dalamnya menggeledah HP yang masuk ranah privasi seseorang. (Youtube Kanal Elang Maut dan berbagai sumber)***

You Might Also Like

Tak Perlu Beli di Pinggir Jalan, Martabak Telur Kulit Lumpia Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
Rachel Vennya, Selebgram Doyan Menuai Kontroversi
Kantor PBNU Dibangun di Ibu Kota Nusantara, Gus Yahya Izin Ikut Tempati IKN
Soal KLB Gagal Ginjal pada Anak, Abdul Kholik Dukung Puan Maharani
Yayasan Garda Wirasana Ajak Generasi Muda Melek Jurnalistik dengan Konten Edukatif yang Bernilai Positif
TAGGED:AmbaritaMutasiPolisi Periksa Hape
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kenali Dirimu dengan Tes Kepribadian MBTI
Next Article Resmikan Gedung Menara USM, Mahfud MD Berharap Bisa Bangun SDM Unggul dalam Keilmuan dan Karakter
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Empat siswa SMA berseragam putih bekerja sama mengerjakan tugas kelompok di meja kelas.
Remaja Tak Cukup Hanya Dinasehati, Mereka Juga Butuh Didengarkan
Health Jateng
Tiga perempuan berjalan di jalur taman yang dikelilingi pepohonan dan tanaman hijau.
Remaja Zaman Sekarang Tak Cukup Hanya Sehat Fisik, Tekanan Sosial Juga Perlu Diperhatikan
Health Jateng
Orang tua dan anak perempuan tertawa bersama di sofa saat menghabiskan waktu bersama keluarga.
Rumah Seharusnya Jadi Tempat Paling Aman bagi Kesehatan Mental Anak, Sudahkah Kita Mendengarkan Mereka?
Health Jateng
Sekelompok mahasiswa berkumpul di halaman kampus untuk berbincang dan berinteraksi sosial.
Anak Muda Tak Harus Selalu Kuat: Mengapa Ruang Aman untuk Bercerita Penting bagi Kesehatan Mental?
Health Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?