23.9 C
Central Java
Sabtu, 14 Juni 2025

Korban Pinjol Berhak Terima Zakat, Kata MUI…

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.com – Korban pinjaman online (pinjol) berhak menerima zakat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh korban pinjol.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), korban pinjol berhak menerima zakat jika memenuhi syarat. Syaratnya korban pinjol bagian dari gharimin atau orang yang terlilit hutang.

Korban pinjol termasuk gharimin yang artinya orang terlilit hutang yang merupakan salah satu asnaf yang berhak menerima zakat dan boleh dibantu dengan syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA : DMI Adakan Workshop Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid
BACA JUGA : Ganjar; Kalau Ada Kecurangan Tes CPNS di Jateng, Tidak Ada Ampun!
BACA JUGA : PT NU Harus Kembangkan Kapasitas Rohani Mahasiswa
BACA JUGA : Adzin, Kuda Hitam Kompetisi Sains Nasional ‘KSN’ dari Sekolah Pinggiran

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Endy Astiwara seperti dikutip dari laman Bimas Islam Kementerian Agama.

Endy mengingatkan, kepada lembaga pengelola zakat yang ingin membantu korban pinjol harus mencari penyebab seseorang sampai memutuskan untuk melakukan transaksi dengan penyedia jasa pinjol.

“Dipastikan penyebab terjeratnya bagaimana, apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di masa pandemi seperti saat ini atau meminjam untuk memenuhi gaya hidup. Kalau alasan untuk biaya hidup sangat dibolehkan untuk dibantu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong kepada seluruh lembaga pengelola zakat bergerak cepat membantu korban pinjol yang mencuat akhir-akhir ini.

“Lembaga pengelola zakat bisa turun langsung dengan program yang ditujukan membantu korban pinjol dan memberikan jalan keluar agar tidak terjerat kembali,”pungkasnya.

Menurut MUI, korban pinjol berhak menerima zakat dengan syarat yang harus di penuhi yakni korban pinjol masuk dalam orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (Sumber Bimas Islam Kementerian Agama)***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer